Kelola Sampah dari Sumber, Pemerintah Perkuat Perlindungan Pemulung
JAKARTA –Mediarcm.com Pemerintah memperkuat upaya pengelolaan sampah sekaligus meningkatkan perlindungan bagi pekerja sektor informal persampahan melalui Deklarasi Nasional Peluncuran Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal Persampahan yang digelar di RDF Plant Rorotan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Deklarasi tersebut menjadi momentum untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang tidak hanya berorientasi pada aspek lingkungan, tetapi juga memberikan kepastian perlindungan sosial, kesehatan, keselamatan kerja, serta perlindungan bagi keluarga para pekerja persampahan.
Kegiatan ini juga memperkuat kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, pengelola persampahan, bank sampah, industri daur ulang, serta pekerja sektor informal seperti pemulung dan pengumpul sampah.
Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular Kementerian Lingkungan Hidup, Agus Rusly, S.Pi., M.Si., mengatakan pengelolaan sampah harus dimulai dari sumber. Menurutnya, pemilahan sampah di tingkat rumah tangga menjadi salah satu kunci penting dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan.
“Ini kan mengelola sampah sekitar 2.500 ton setiap hari. Itu berasal dari Jakarta Utara, kemudian Jakarta Timur, dan sebagian wilayah Jakarta Pusat,” ujar Agus.
Menurut Agus, besarnya volume sampah tersebut membutuhkan perubahan paradigma dalam pengelolaannya. Sampah tidak lagi cukup dipandang sebagai sesuatu yang harus dikumpulkan dan dibuang, tetapi perlu dipilah dan diolah sejak dari sumber.
“Semua rumah tangga di Jakarta harus dilakukan pemilahan sampah. Organik itu selesai di rumah. Ada pengomposan, kemudian dibuat pupuk organik,” jelasnya.
Ia juga menyinggung penerapan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 yang mendorong penyelesaian sampah organik dari sumber.
“Setiap rumah yang ada di Jakarta sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026, sampah organik harus selesai di sumbernya,” katanya.
Sementara itu, sampah anorganik yang masih memiliki nilai ekonomi didorong untuk masuk ke sistem bank sampah maupun jaringan pengumpulan dan daur ulang. Material seperti plastik, kertas, kardus, logam, dan barang bernilai lainnya dapat dipilah untuk selanjutnya dikembalikan ke rantai ekonomi.
Jakarta Dinilai Bisa Menjadi Contoh
Agus menilai sistem pengelolaan sampah yang tengah dikembangkan di Jakarta dapat menjadi contoh bagi daerah lain yang menghadapi persoalan timbulan sampah dalam jumlah besar.
“Baru Jakarta yang mampu membuat seperti ini. Sebenarnya daerah lain yang punya sampah besar juga harus berbuat seperti ini, sehingga sampahnya selesai di tempat dan tidak banyak ke mana-mana,” ungkap Agus.
Menurutnya, pengelolaan berbasis sumber menjadi bagian penting dalam mendorong ekonomi sirkular. Sampah yang masih memiliki nilai dapat dimanfaatkan kembali sebagai bahan baku, sedangkan sampah organik dapat diolah menjadi kompos atau produk bermanfaat lainnya.
Adapun residu yang tidak dapat didaur ulang dapat diarahkan untuk pengolahan lebih lanjut dengan teknologi yang sesuai, termasuk pemanfaatannya sebagai bahan bakar alternatif bagi industri tertentu.
“Di sini kan masuk ke industri. Didorong banyak daerah-daerah yang punya pabrik semen harus dibuat seperti ini,” ujarnya.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat mengurangi jumlah sampah yang berakhir di tempat pemrosesan akhir sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dari material yang sebelumnya dianggap sebagai limbah.
Pemulung dan Pekerja Informal Didorong Mendapat Perlindungan
Di sisi lain, deklarasi nasional tersebut memberikan perhatian khusus terhadap para pekerja informal persampahan yang selama ini berperan penting dalam rantai pengelolaan dan daur ulang sampah.
Pemulung, pengumpul barang bekas, pekerja lapangan, serta kelompok informal lainnya turut membantu memilah dan mengalirkan material bernilai ekonomi menuju industri daur ulang.
Namun, pekerjaan tersebut memiliki berbagai risiko keselamatan dan kesehatan. Karena itu, pemerintah mendorong agar para pekerja informal memperoleh jaminan sosial dan perlindungan yang lebih baik.
“Ini ingin agar teman-teman yang mendaur ulang atau pemulung dulu itu bisa berkontribusi juga. Mereka dapat jaminan kesehatan, jaminan keselamatan kerja, kemudian juga perlindungan apabila terjadi kematian,” kata Agus.
Menurutnya, keberadaan pekerja informal harus ditempatkan sebagai bagian penting dalam ekosistem ekonomi sirkular, bukan sekadar sebagai kelompok masyarakat yang bekerja di sektor informal.
Aktivitas pemilahan dan pengumpulan yang dilakukan para pekerja tersebut turut membantu mengurangi volume sampah yang masuk ke tempat pemrosesan akhir. Material yang berhasil dikumpulkan juga dapat kembali menjadi bahan baku industri.
Karena itu, pendataan pekerja informal menjadi salah satu langkah penting agar program perlindungan sosial dapat diberikan secara tepat sasaran.
Membangun Ekonomi Sirkular yang Inklusif
Pemerintah mendorong agar transformasi menuju ekonomi sirkular berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang berada di dalam ekosistem persampahan.
Rumah tangga memiliki peran dalam memilah sampah sejak dari sumber. Sampah organik dapat diolah melalui pengomposan, sedangkan material anorganik yang memiliki nilai ekonomi dapat disalurkan melalui bank sampah dan jaringan daur ulang.
Di sisi lain, pekerja informal, pelaku usaha, industri daur ulang, serta pemerintah memiliki peran dalam memastikan material tersebut dapat kembali masuk ke dalam rantai ekonomi.
Dengan sistem yang terintegrasi, pengelolaan sampah diharapkan mampu mengurangi timbulan sampah, memperpanjang usia fasilitas pengolahan akhir, menciptakan nilai ekonomi, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja persampahan.
Deklarasi nasional tersebut sekaligus menegaskan bahwa persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya melalui pembangunan fasilitas pengolahan. Perubahan perilaku masyarakat, penguatan sistem pemilahan, pengumpulan, pengolahan, hingga perlindungan terhadap pekerja harus berjalan secara bersamaan.
Pemerintah berharap model pengelolaan yang dikembangkan di Jakarta dapat direplikasi oleh daerah lain dengan persoalan timbulan sampah yang besar.
Dengan demikian, pengelolaan sampah tidak hanya menghasilkan lingkungan yang lebih bersih dan sehat, tetapi juga membuka peluang ekonomi serta memastikan pekerja yang selama ini berada di garis depan pengelolaan sampah mendapatkan perlindungan sosial yang layak.
Dari rumah tangga, bank sampah, pemulung, industri daur ulang hingga pemerintah, seluruh mata rantai memiliki peran strategis dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan, inklusif, dan berkeadilan.
(*Red Dessi Natalia.T)



