GWI Angkat Bicara Soal Dugaan Penghinaan Terhadap Wartawan

Reporter Media RCM Banten 26 Views

 

TANGERANG ll mediarcm.com ll  Polemik terkait dugaan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan oleh seorang pengelola lapak pengolahan sampah yang diduga beroperasi secara ilegal di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, terus menuai perhatian. Sejumlah insan pers mengecam pernyataan tersebut karena dinilai mencederai martabat dan kehormatan profesi jurnalistik.

Pernyataan yang beredar melalui percakapan WhatsApp itu diduga berbunyi:

> *”Ngapain wartawan dikasih uang, kalau mereka mau duit mah kerja sortir sampah.”*

- Advertisement -

Ucapan tersebut dinilai tidak hanya ditujukan kepada individu tertentu, melainkan berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap profesi wartawan secara umum.

Menanggapi hal tersebut, **Ketua Umum Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), Samsul Bahri**, menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas berdasarkan **Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers**. Menurutnya, pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan berbagai aktivitas yang berkaitan dengan kepentingan publik.

> “Kalau ada wartawan yang diduga melanggar kode etik maupun ketentuan hukum, silakan laporkan secara individu sesuai mekanisme yang berlaku. Namun jangan menggeneralisasi seluruh profesi wartawan dengan pernyataan yang merendahkan. Sikap seperti itu tidak mencerminkan penghormatan terhadap kemerdekaan pers,” tegas Samsul Bahri.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan kajian terhadap dugaan pernyataan tersebut. Apabila nantinya ditemukan adanya unsur pelanggaran berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku, maka langkah hukum akan dipertimbangkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Secara normatif, **Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers** menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara yang dijamin oleh negara.

Sementara itu, **Pasal 18 ayat (1) UU Pers** mengatur mengenai sanksi terhadap setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik.

Di sisi lain, apabila suatu pernyataan dinilai memenuhi unsur penghinaan atau pencemaran nama baik, penilaiannya dapat mengacu pada ketentuan **Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)**, dengan tetap memperhatikan pembuktian unsur-unsur pidana melalui proses hukum yang berlaku.

Peristiwa ini juga kembali menyoroti dugaan aktivitas pengelolaan sampah ilegal di wilayah Desa Gintung yang sebelumnya telah menjadi perhatian masyarakat. Berbagai kalangan berharap seluruh pihak dapat menghormati profesi wartawan serta mengedepankan mekanisme klarifikasi, hak jawab, maupun jalur hukum apabila merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan.

**Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga menyampaikan pernyataan tersebut belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.**

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *