KEJAKSAAN NEGERI BELITUNG TIMUR LAKUKAN PENGGELEDAHAN DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA DINAS PENDIDIKAN TAHUN ANGGARAN 2024

Reporter Media RCM BABEL 18 Views

Media RCM Babel – Dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belitung Timur pada hari Kamis, 16 Juli 2026 telah melaksanakan tindakan hukum berupa penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur.

Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa atas Belanja Modal Gedung dan Bangunan dengan Sistem Pengadaan Langsung pada Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2024.

Pelaksanaan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dan Penetapan Pengadilan Negeri yang telah diterbitkan sesuai ketentuan hukum acara pidana, sebagai langkah penyidik untuk mencari, menemukan, serta mengamankan dokumen maupun barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara dimaksud.
Pelaksanaan penggeledahan berlangsung secara tertib, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ruangan yang berkaitan dengan pengelolaan kegiatan pengadaan barang dan jasa serta administrasi keuangan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur. IMG 20260716 WA0011

- Advertisement -

Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen administrasi, dokumen pengadaan, maupun barang bukti lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan dan selanjutnya akan dilakukan penelitian serta pendalaman guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, kondusif, dan mendapat sikap kooperatif dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur.

Kejaksaan Negeri Belitung Timur menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, independen, objektif, dan bebas dari segala bentuk intervensi.

Setiap tindakan hukum yang dilakukan semata-mata didasarkan pada alat bukti yang sah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Penyidikan perkara ini akan terus dikembangkan guna mengungkap secara utuh peristiwa pidana termasuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain apabila dari hasil penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup.

IMG 20260716 WA0010

Sehubungan dengan proses penyidikan yang masih berlangsung, Tim Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan analisis terhadap seluruh dokumen serta barang bukti yang telah diamankan dari hasil penggeledahan.

Hasil analisis tersebut akan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk melengkapi alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Kejaksaan Negeri Belitung Timur juga memastikan bahwa perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat secara proporsional sesuai dengan kebutuhan penyidikan, sebagai bentuk keterbukaan informasi publik tanpa mengurangi efektivitas proses penegakan hukum.

Secara yuridis, tindakan penggeledahan merupakan salah satu upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan dalam rangka mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana.

Melalui tindakan tersebut, Kejaksaan Negeri Belitung Timur berkomitmen untuk mengungkap perkara secara menyeluruh, tidak hanya dalam aspek pembuktian tindak pidana, tetapi juga sebagai bagian dari upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara serta mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan.

 

H31

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *