Pekalongan Kota, Media RCM.com – Pemerintah Kota Pekalongan bersama Polres Pekalongan Kota dan Kementerian Agama Kota Pekalongan terus memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di lingkungan pondok pesantren.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual bagi Pengasuh Pondok Pesantren se-Kota Pekalongan yang digelar di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan yang diikuti puluhan pengasuh pondok pesantren tersebut menghadirkan Wakapolres Pekalongan Kota Kompol Dr. Akhwan Nadzirin, S.H., M.H. dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan Dr. H. Abdul Wahab, S.Ag., M.Si. sebagai narasumber.
Mewakili Wali Kota Pekalongan, Plh Sekda Drs. Supriyono, M.M. menyampaikan bahwa pondok pesantren memiliki peran strategis dalam membentuk karakter dan akhlak generasi muda. Karena itu, seluruh pihak harus memastikan lingkungan pesantren menjadi tempat yang aman, nyaman, ramah anak, serta bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.
Selanjutnya dalam parannya, Wakapolres Pekalongan Kota menjelaskan bahwa pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis asrama memiliki tanggung jawab besar dalam melindungi santri dari berbagai potensi tindak pidana kekerasan seksual.
“Pencegahan merupakan bentuk perlindungan terbaik bagi santri. Karena itu setiap pondok pesantren perlu memiliki SOP, kode etik, mekanisme pelaporan yang aman, serta pengawasan yang efektif untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual,” ujar Kompol Akhwan.
Wakapolres juga mengingatkan pentingnya peningkatan pemahaman para pengasuh terhadap berbagai bentuk tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sehingga upaya pencegahan dan penanganan dapat dilakukan secara tepat.
Pada sesi diskusi, sejumlah peserta menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya pelatihan tersebut dan berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara rutin sebagai sarana edukasi serta penguatan kapasitas pengelola pondok pesantren.
Menanggapi pertanyaan peserta terkait penanganan perkara TPKS, Kompol Akhwan menegaskan bahwa setiap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polres Pekalongan Kota dilaksanakan secara profesional, independen, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Dalam setiap proses penegakan hukum, Polres Pekalongan Kota mengedepankan perlindungan korban, asas praduga tak bersalah, serta ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan menekankan pentingnya penguatan tata kelola dan integritas pesantren guna menjaga marwah lembaga pendidikan keagamaan sekaligus mewujudkan lingkungan belajar yang aman dan bermartabat bagi seluruh santri.
Menutup rangkaian kegiatan, peserta pelatihan menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap langkah cepat dan profesional yang dilakukan Polres Pekalongan Kota dalam menangani perkara tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi beberapa waktu lalu.
“Kami mendukung dan memberikan apresiasi kepada polres pekalongan kota dalam penanganan perkara kekerasan seksual.” ujar peserta pelatihan.
Pemerintah Kota, Polres Pekalongan Kota, bersama Kementerian Agama, dan pengelola pondok pesantren se-Kota Pekalongan menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem perlindungan santri, meningkatkan pencegahan kekerasan seksual, serta mewujudkan pesantren yang aman, ramah anak, dan menjadi lingkungan pendidikan yang terpercaya bagi masyarakat.
(Humas Respekta)



