Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya oleh Kejaksaan Negeri Belitung Timur

Reporter Media RCM BABEL 755 Views

Media RCM Babel – Pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 Kejaksaan Negeri Belitung Timur telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Jaksa dalam mengeksekusi putusan pengadilan, khususnya dalam pengelolaan dan penyelesaian barang bukti perkara.

Pelaksanaan kegiatan ini didasarkan pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Nomor PRINT-272/L.9.14/BPApa.1/04/2026 tanggal 01 April 2026 tentang pelaksanaan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum.

Kegiatan pemusnahan turut dihadiri oleh unsur internal Kejaksaan Negeri Belitung Timur, antara lain para Kepala Seksi, serta perwakilan dari instansi terkait, yaitu Pengadilan Negeri
Tanjungpandan, Polres Belitung Timur, Satuan Polisi Pamong Praja Belitung Timur, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Belitung.

- Advertisement -

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis tindak pidana, meliputi:
1. Tindak Pidana Narkotika dan Kesehatan :

1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto
awal 0,33 gram dan sisa setelah uji laboratorium 0,24 gram;
1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam;
1 (satu) pasang sepatu merek Ardiles warna biru tua.
2. Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda :
7 (tujuh) lembar resi pengiriman barang (JNE);
7 (tujuh) lembar resi pengiriman barang (JNT);
17 (tujuh belas) lembar resi pengiriman barang (JNE);
1 (satu) lembar kwitansi titipan biaya haji khusus senilai Rp330.000.000;
1 (satu) lembar bukti setoran Bank BCA ke rekening atas nama H;
1 (satu) buah kontrasepsi bekas pakai warna putih;
1 (satu) lembar struk pembelian kontrasepsi;
2 (dua) buah kain sprei (warna kuning motif dan pink kombinasi);
1 (satu) lembar daftar tamu penginapan atas nama A F;
1 (satu) buah bongkahan batu;
1 (satu) helai baju lengan pendek warna hitam;
1 (satu) helai celana pendek warna hitam;
Pecahan botol bir warna hijau.
3. Tindak Pidana Lainnya (Lingkungan Hidup dan Mineral Batubara)
1 (satu) buku catatan warna hijau;
1 (satu) buku catatan warna coklat kombinasi emas bertuliskan IKEMA;
2 (dua) lembar print out percakapan WhatsApp;
13 (tiga belas) lembar print rekening koran Bank BRI atas nama N;
1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna merah bergambar Hello
Kitty;
1 (satu) helai celana pendek warna pink bertuliskan Loving You London;
1 (satu) helai hoodie warna abu-kuning merk Hurley;
1 (satu) helai celana training panjang warna abu bertuliskan Speed
Tunning.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Belitung Timur menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini memiliki tujuan penting,khususnya untuk memastikan barang-barang ilegal tidak disalahgunakan kembali.

IMG 20260407 WA0006
“Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk memastikan barang-barang ilegal,
khususnya narkotika serta sarana yang dapat digunakan untuk melakukan kejahatan, tidak disalahgunakan kembali oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Proses pemusnahan dilaksanakan dengan metode yang disesuaikan dengan karakteristik dan sifat masing-masing barang bukti, seperti melalui pembakaran, penghancuran maupun
metode lain yang menjamin barang bukti tersebut tidak dapat digunakan Kembali sehingga memenuhi prinsip kepastian hukum dan aspek keamanan.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Belitung Timur menegaskan komitmennya dalam melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya
dalam aspek pengelolaan barang bukti dan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi
penegak hukum.

Ke depan, Kejaksaan Negeri Belitung Timur akan terus memperkuat koordinasi internal antar bidang serta meningkatkan sinergi dengan instansi terkait guna mendukung efektivitas
penegakan hukum, sekaligus mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi di wilayah hukum Belitung Timur secara berkelanjutan.

 

H31

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *