Ketua GNPK Batang Soroti Pengawasan Program Revitalisasi Sekolah Bantuan Presiden

Reporter Redaksi 229 Views

Batang, Media RCM.com – Program revitalisasi sekolah yang bersumber dari bantuan pemerintah pusat atau bantuan presiden dinilai memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan di Indonesia. Namun, pelaksanaannya perlu diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan anggaran.

Hal tersebut disampaikan oleh penggiat antikorupsi sekaligus advokat dari Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) DPK Batang, Angga Risetiawan,S.H,M.H, saat memberikan pandangan hukum terkait pelaksanaan program revitalisasi sekolah bantuan pemerintah.

Menurut Angga yang juga menyandang gelar Sarjana Hukum dan Magister Hukum tersebut, program revitalisasi sekolah merupakan kebijakan negara yang bertujuan memperbaiki serta meningkatkan kualitas fasilitas pendidikan, khususnya bagi sekolah-sekolah yang mengalami kerusakan bangunan atau kekurangan sarana belajar.

IMG 20260305 213924

- Advertisement -

“Secara hukum, program revitalisasi sekolah merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang layak bagi masyarakat,” ujar Angga.

Ia menjelaskan bahwa kewajiban negara dalam menyediakan fasilitas pendidikan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa setiap satuan pendidikan harus memiliki sarana dan prasarana yang memadai guna menunjang proses pembelajaran.

Selain itu, standar fasilitas pendidikan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang mewajibkan satuan pendidikan memenuhi standar sarana dan prasarana sesuai ketentuan nasional.

Lebih lanjut, Angga menyampaikan bahwa secara kebijakan nasional, percepatan pembangunan dan perbaikan fasilitas pendidikan juga diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan.
Menurutnya, instruksi presiden tersebut memberikan arahan kepada kementerian terkait serta pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan maupun rehabilitasi fasilitas pendidikan di berbagai daerah.

“Instruksi Presiden tersebut menjadi landasan kebijakan pemerintah dalam mempercepat pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan di seluruh Indonesia, sehingga kualitas sarana belajar dapat meningkat secara merata,” jelasnya.

Meski demikian, Angga mengingatkan bahwa pelaksanaan program revitalisasi sekolah harus dilakukan secara transparan dan akuntabel serta tidak ada KKN, mengingat anggaran yang digunakan merupakan bagian dari keuangan negara.

Sebagai advokat dan penggiat antikorupsi, ia menilai bahwa potensi penyimpangan dalam proyek pembangunan fasilitas publik tetap perlu diantisipasi.

Beberapa modus yang sering terjadi antara lain mark-up anggaran, penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, hingga laporan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Menurutnya, apabila dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah terdapat pihak yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jika ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, maka aparat penegak hukum dapat melakukan proses penyelidikan hingga penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Angga juga menekankan pentingnya pengawasan dari berbagai pihak untuk memastikan program revitalisasi sekolah berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga dapat melibatkan masyarakat, komite sekolah, serta lembaga pengawas negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mengawasi penggunaan anggaran publik.

Dengan adanya keterbukaan informasi, masyarakat dapat ikut memastikan bahwa dana revitalisasi sekolah benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan,” ujarnya.

Ia berharap program revitalisasi sekolah yang dicanangkan pemerintah dapat berjalan secara efektif dan bebas dari praktik korupsi, sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi dunia pendidikan serta meningkatkan kualitas fasilitas belajar bagi generasi muda di Indonesia. (TIM)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *