MediaRCM| Seorang warga dilaporkan meninggal dunia setelah tenggelam di sebuah kubangan besar yang diduga merupakan bekas aktivitas X Galian C di depan kawasan wisata AIL, Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Senin (9/2/2026). Peristiwa ini kembali menyoroti risiko keselamatan publik akibat lubang bekas tambang yang belum tertangani secara memadai.
Banyuwangi,9/02/2026
Informasi yang dihimpun menyebutkan, lokasi tersebut telah lama menjadi perhatian masyarakat karena kondisinya yang terbuka dan berpotensi membahayakan, terutama saat musim hujan. Hingga peristiwa ini terjadi, belum terdapat keterangan resmi terkait status legalitas maupun penanggung jawab atas lokasi tersebut.
IWB Nilai Perlu Penelusuran Serius
Ketua Komunitas Info Warga Banyuwangi (IWB), Abi Arbain, menyampaikan bahwa kejadian ini perlu menjadi perhatian serius semua pihak dan tidak cukup dipandang sebagai insiden semata.
“Kami melihat kejadian ini sebagai sinyal kuat bahwa ada persoalan yang belum diselesaikan. Lokasi ini sudah lama kami soroti karena berpotensi membahayakan warga,” ujar Abi Arbain.
Menurutnya, penting bagi pihak berwenang untuk segera melakukan klarifikasi menyeluruh agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.
Permintaan kepada DPRD untuk Menggunakan Fungsi Pengawasan
IWB mendorong DPRD Kabupaten Banyuwangi untuk menjalankan fungsi pengawasan dengan melakukan penelusuran lapangan, termasuk memastikan:
1. Status kepemilikan atau pengelolaan lokasi
2. Apakah area tersebut merupakan bekas kegiatan pertambangan
3. Bagaimana status perizinannya
4. Apakah terdapat kewajiban reklamasi yang belum dilaksanakan
“Penelusuran ini penting agar semuanya jelas dan tidak ada pihak yang dirugikan, baik masyarakat maupun pemangku kepentingan,” kata Abi.
Aparat Penegak Hukum Diminta Klarifikasi Fakta Lapangan
Abi juga menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah mengkomunikasikan persoalan ini kepada aparat penegak hukum, termasuk dalam forum audiensi. Oleh karena itu, IWB berharap ada klarifikasi resmi berbasis hasil cek lapangan.
“Yang dibutuhkan sekarang adalah kejelasan. Apakah lokasi ini memang bekas tambang, bagaimana statusnya, dan langkah apa yang akan diambil untuk mencegah kejadian serupa,” ujarnya.
Peran Pemerintah Desa Ikut Disorot
Selain DPRD dan aparat, Pemerintah Desa Karangbendo juga diharapkan dapat berperan aktif, terutama dalam aspek pencegahan dan perlindungan warga.
“Pemerintah desa memiliki posisi strategis untuk menyampaikan kondisi riil di lapangan dan mendorong langkah pengamanan sementara,” tambah Abi.
Tinjauan Regulasi
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila suatu lokasi terbukti merupakan bekas kegiatan pertambangan, maka terdapat sejumlah kewajiban yang melekat, di antaranya:
*. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, yang mengatur kewajiban reklamasi dan pascatambang
*.PP Nomor 96 Tahun 2021, yang menegaskan tanggung jawab pemegang izin dalam pemulihan lingkungan
*. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait pencegahan dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat
Penegakan aturan tersebut memerlukan pembuktian administratif dan teknis melalui pemeriksaan oleh instansi berwenang.
Ajakan Duduk Bersama untuk Solusi Konkret
IWB menegaskan tetap membuka ruang dialog dengan semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan aparat, guna mencari solusi yang berorientasi pada keselamatan warga.
“Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara terbuka dan objektif. Yang utama adalah keselamatan masyarakat dan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkas Abi Arbain.
Tim Redaksi MediaRCM



