Blitar.MediaRCM.com – Polres Blitar Kota mengungkap dan menetapkan seorang menantu berinisial NV (21) sebagai tersangka pembunuhan terhadap mertuanya, Sariyah (70), di Dusun Setinggil, Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, Senin (26/1/2026).
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengatakan, motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati yang telah lama dipendam tersangka. NV mengaku kerap dimaki dan diusir dari rumah oleh korban.
Peristiwa terungkap saat anak korban, Yulfa Nurohman (40), pulang bekerja sekitar pukul 22.00 WIB dan menemukan ibunya dalam kondisi tidak bernyawa di kamar. Pada tubuh korban ditemukan luka tusukan di leher serta bercak darah. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Wonodadi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, cekcok antara korban dan tersangka terjadi sekitar pukul 19.30 WIB. Tersangka mencekik korban menggunakan tangan dan bantal, lalu menusuk korban dengan gunting sebelum melarikan diri bersama anaknya.
“Hasil otopsi menunjukkan penyebab kematian korban adalah kekerasan tumpul pada leher yang mengakibatkan mati lemas atau asfiksia,” jelas Kapolres.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya gunting, sprei, bantal, selimut, pakaian korban dan tersangka, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu. Tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP atau Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara..(**)
Penulis Bas



