MediaRCM | Jepara, Edy Santoso alias Mbah San dari DPC LPHI Jepara atau Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Peduli Hukum Indonesia Kabupaten Jepara, Senin (15/12/2025) di Kantor Kecamatan/Kabupaten Jepara menemui Haryanto, S.lp, M.Acc., Sekretaris Kecamatan terkait dugaan penurunan dan pengrusakan Baliho atau papan nama DPC LPHI Jepara yang berada di kantor sekretariat Desa Wonorejo, RT 003 RW 001, Perumahan Alle Regency, Kecamatan/Kabupaten Jepara.
“Saya berkonsultasi dengan Sekcam Jepara dan Pj Petinggi Desa Wonorejo agar SK Pengangkatan Kunarti sebagai Pj Kepala Desa (Penjabat Kepala Desa) atau Petinggi Desa Wonorejo oleh Bupati Jepara dipertimbangkan kembali karena integritas nya dipertanyakan,” ujar Mbah San.
Sekcam Jepara, Haryanto berjanji akan melakukan proses mediasi antara Mbah San dengan Kunarti.
Kemudian Mbah San juga menemui Pj Kepala Desa (Penjabat Kepala Desa) atau Petinggi Edy Sudarmanto. Pada saat bertemu dengan Pj. Petinggi, Mbah San meminta kepada Pj agar pada saat Musdes APBDes 2026 Wonorejo, Senin (15/12/2015) malam disampaikan pembatalan kerjasama pengelolaan objek wisata Kampoeng Saben RT 12 RW 03, Desa Wonorejo milik BUMDesa Berkah Usaha Sejahtera.
Kemudian Mbah San juga menyampaikan informasi dugaan tentang adanya isu dan rumor serta informasi dari Kunarti kalau sertifikat Baldes milik Pemdes Wonorejo raib atau hilang.
“Saya minta agar Pj. Petinggi Desa Wonorejo bertanya kepada Kunarti sebagai Carik atau Sekdes tentang kebenaran hilangnya sertifikat Baldes Wonorejo,” harap Mbah San.
Pj. Petinggi Desa Wonorejo, Edy Sudarmanto berjanji kepada Mbah San akan mempertemukan Kunarti dan Mbah San untuk mediasi dan klarifikasi tentang hal tersebut.
Baliho atau MMT kantor sekretariat DPC LPHI Jepara di Perumahan Alle Regency
Mbah San menginformasikan kepada awak media bahwa berdasarkan informasi dari Kunarti, Carik atau Sekdes Wonorejo kalau yang menurunkan baliho atau MMT adalah oknum perangkat desa. “Alasan rumah yang telah dipasang baliho atau MMT DPC LPHI Jepara akan dikontrak oleh orang dari Kejaksaan,” katanya.
Kronologis kejadian
Mbah San menceritakan awal mula kejadian, Dia di sekitar bulan Agustus 2025, diajak oleh Kunarti ke Perumahan Alle Regency. “Kunarti bilang rumah di Desa Wonorejo, RT 003 RW 001, Perumahan Alle Regency, kosong alias tidak berpenghuni. Kemudian Kunarti menawarkan kepada saya untuk dijadikan Kantor Sekretariat DPC LPHI Jepara. Lalu saya mengurus surat pindah dari kantor sekretariat lama di Desa Dongos pindah lokasi ke Perumahan Alle Regency,” katanya.
Pada saat pengurusan surat pindah, Mbah San difasilitasi alat transportasi menggunakan Mobil Jazz milik Kunarti.
“Hingga akhirnya saya memasang baliho atau MMT di kantor sekretariat baru DPC LPHI Jepara di Perumahan Alle Regency. Selang beberapa bulan, saya datang ke kantor sekretariat baru, mengambil kipas angin. Namun menemukan baliho atau MMT kantor sekretariat yang dipasang hilang atau lenyap,” info Mbah San.
Saat ditanyakan kembali kepada Kunarti tentang lenyapnya baliho atau MMT di kantor sekretariat DPC LPHI Jepara yang baru, Kunarti menjawab akan ditanyakan kepada seseorang atau dikembalikan.
Jum’at, (12/12/2026), di Mushola depan Baldes Wonorejo, Mbah San bertemu dengan Kunarti untuk mengkonfirmasi dan klarifikasi terkait spanduk dan MMT milik DPC LPHI Jepara. Kunarti menjawab dan mengelak terkait hilang atau raibnya spanduk dan MMT di Perumahan Alle Regency yang dipasang oleh Mbah San.
“Saya mengijinkan rumah kontrakan di Perumahan Alle Regency untuk dijadikan kantor sekretariat DPC LPHI Jepara untuk dipakai Mbah San,” kata Kunarti.
Mbah San menambahkan,” Rencana habis kontrakan di bulan Februari 2026. Saya akan perpanjang rumah tersebut untuk resmi saya jadikan kantor sekretariat DPC LPHI Jepara,” tambah Mbah San.
Kerjasama
Sebelumnya Mbah San di bulan Agustus 2025 akan melakukan kerjasama dengan Pemdes Wonorejo untuk mengelola objek wisata Kampoeng Saben RT 12 RW 03, Desa Wonorejo milik BUMDesa Berkah Usaha Sejahtera.
Saya tertarik kerjasama pengelolaan Kampoeng Saben karena informasi dari Kunarti sebagai Carik atau Sekdes Wonorejo. “Namun dengan berbagai pertimbangan saya memutuskan akan membatalkan kerjasama tersebut. Karena adanya pengrusakan Baliho atau papan nama milik DPC LPHI Jepara,” ujarnya.
Sebelum tahap kerjasama pengelolaan objek wisata Kampoeng Saben Desa Wonorejo, Kunarti juga sempat meminta uang sebesar Rp. 11jt sebagai komitmen dan kesepakatan tahap awal kerjasama pengelolaan tersebut. Kemudian Mbah San mentransfer uang sebesar Rp. 10.002.500 kepada Kunarti melalui rekening atas nama Amin, yang diakui oleh Kunarti adalah temannya dengan nomor rekening Bank BCA 24716112XX.
Kemudian Kunarti kembali meminta transfer uang sejumlah Rp. 1.002.500 di nomor rekening yang sama.



