Wujudkan Lapas yang Aman, Kalapas Banyuwangi Ajak Warga Binaan Ikuti Tata Tertib di Lapas

Reporter Media RCM JATIM 97 Views

Mediarcm.com |BANYUWANGI – Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto mengumpulkan beberapa perwakilan warga binaan beserta para ketua kamar hunian untuk memberikan sosialisasi terkait dengan tata tertib yang harus diikuti oleh warga binaan selama menjalani pembinaan di Lapas Banyuwangi, Senin (8/5).

Pada kesempatan tersebut, Wahyu juga mengajak agar warga binaan agar dapat mematuhi tata tertib yang berlaku, serta saling mengingatkan rekan-rekannya yang lain jika ada yang melanggar tata tertib di dalam Lapas.

- Advertisement -

Hal tersebut dilakukan Wahyu sebagai salah satu upaya untuk menciptakan Lapas Banyuwangi yang selalu dalam keadaan aman dan kondusif.

Wahyu menghimbau kepada warga binaan untuk menghindari segala bentuk pelanggaran, khususnya yang berkaitan dengan peredaran handphone dan narkoba di dalam Lapas.

“Jika ada yang terbukti melanggar akan kami berikan sanksi yang tegas berupa pencabutan hak-haknya hingga akan kami pindahkan ke Lapas lain,” tegasnya.

Saat ini Pemasyarakatan sudah bertransformasi menjadi salah satu sistem peradilan pidana. Pemasyarakatan menjadi wadah untuk menyiapkan orang yang melanggar hukum agar dapat kembali diterima oleh masyarakat.

“Sistem pemasyarakatan tentu jauh berbeda dengan sistem penjara, pada sistem penjara bertujuan untuk membuat jera, sedangkan sistem pemasyarakatan bertujuan untuk membina dan menyadarkan para pelanggar hukum agar tidak mengulangi perbuatannya kembali,” jelasnya.

Pembinaan di Lapas Banyuwangi, lanjut Wahyu, terdiri dari pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian. Kedua pembinaan tersebut dapat diikuti oleh warga binaan dalam rangka memperbaiki dan meningkatkan kualitas diri mereka.

Wahyu pun menyebut pemberian hak remisi, asimilasi dan integrasi saat ini mensyaratkan warga binaan untuk aktif pada kegiatan pembinaan.

“Warga binaan yang tidak mengikuti kegiatan pembinaan tentunya tidak dapat kami usulkan untuk memperoleh hak remisi, asimilasi maupun integrasi,” pungkasnya.

Solikin/ Heru Purnomo.

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *