Tasikmalaya,media Rcm.com.
Dengan adanya kegiatan intruksi presiden( inpres) 02 th 2025 Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan,
Program ini bagus sebetulnya kalau di kelola secara transapran,pembangunan yang sesuai spesifikasi ,pengawasan dari dinas terkait yang ketat dan penunjuk rekanan yang sesuai keahlian ya.
Kegiatan pembangunan saluran irigasi yang di kelola BBWS Citanduy wilayah pelaksana OP 3 yang dilakukan di wilayah kota tasikmalaya kecamatan bungursari kini menjadi sorotan tajam.Selasa ( 18/11/2025 ).
Awak media menemukan dugaan indikasi kuat adanya praktik curang dan potensi korupsi , Keanehan proyek ini dimulai dari tidak adanya papan nama proyek di lokasi pekerjaan,Galian yang asal- asalan,pasangan lebar TPT yg tidak sesuai spek, sebuah pelanggaran mendasar yang langsung memicu kecurigaan awak media terhadap transparansi pelaksanaannya.
Hal ini kurangnya pengawasan dari pihak BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) atau pihak terkait.
Melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) yang didalamnya berisi pelaksanaan pekerjaan, dan minimnya pengawasan juga sarat akan kecurangan terhadap anggaran.
Profesionalisme dan integritas harus menjadi prioritas utama dalam setiap penunjukan rekanan proyek.
Merangkum dari portal berita online kabar sakti,media RCM,dan swara gapura yang sudah terbit,kegiatan inpres 02 th 2025 yang ada di wilayah kota tasikmalaya ini seakan akan menjadi proyek bancakan ,terbukti dengan adanya 1 contoh saluran aliran irigasi sungai cikunten yang ada di wilayah sumelap RW 5 yang baru saja di bangun belum genap 1 bulan sudah mengalami kerusakan ( ambruk ).
kerugian besar bagi para petani karena sawahnya yang baru saja ditanam terendam air dari saluran irigasi tersebut, yang seharusnya memberikan manfaat malah jadi petaka.
Seharusnya pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai sesuai dengan tugas dan fungsinya harus lebih ketat di dalam pengawasan pekerjaan pembangunan irigasi ini untuk mengairi sawah-sawah atau kebun sehingga penghasilan petani akan meningkat sesuai dengan harapan dan tujuan dari Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Raka Buming Raka yang tertuang pada Asta Cita No. 2 dan 17 Program Prioritas No.1 yaitu Swasembada Pangan, Energi dan Air.
Jangan malah dengan adanya pembangunan jaringan irigasi ini menjadi bencana, dan malapetaka bagi petani, cuma keuntungan bagi sepihak (Pelaksana).
Berdasarkan laporan inpormasi masyarakat terhadap awak media RCM ,kami awak media RCM turun ke lapangan melihat langsung kegiatan pembangunan saluran irigasi yang ada di wilayah kecamatan bungursari yang sedang berlangsung,kami dari awak media banyak menemukan dugaan kegiatan pembangunan saluran irigasi ini tidak sesuai spek,Galian yang asal- asalan,papan nama proyek tidak terpasang, dan dari kelompok tani setempat pun tidak memiliki inpormasi yang jelas pembangunan mulai dari mana?.. ( MC -0) dan tidak tau titik akhir pekerjaan sampai mana?…padahal kelompok tani itu sebagai penerima manfaat dari pembangunan irigasi tersebut.( A.G )



