
Dengan adanya intruksi presiden nomor 2 2025 ( inpres ) yang isinya :
Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan
Program Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT) yang digagas oleh Kementerian Pertanian (Kementan) bertujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan fungsi saluran irigasi tersier. Program ini penting untuk memastikan pasokan air yang lancar ke lahan pertanian, serta mendukung peningkatan produktivitas lahan dan ketahanan pangan nasional.
Untuk tahun 2025, program RJIT akan dilaksanakan di 29 titik, terdiri dari 3 titik di Banjar dan 26 titik di Tasikmalaya, dengan pagu anggaran awal sebesar 7 miliar rupiah, yang dikelola oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy, menurut sumber yang enggan disebutkan namanya,Selasa,(04/11/2025).
Dengan adanya kegiatan program ( RJIT) ini bayak kejanggalan – kejanggalan dari sistem kegiatan pengelolaan pemeliharaan dan pembangunan irigasi yang sedang berjalan …
1.)bayak di temukan nya kegiatan ini tidak di pasang ya papan nama kegiatan?
2)upah kerja di bawah rata-rata?
3.)seperti kurang ya inpormasi MC Nol dari mana? Volume pekerjaan sampai mana?
4.) patut di duga adanya campur tangan pihak peyedia/ pihak ke 3 ?
5.)Anggaran antara kontraktual atau swakelola?
Dari hasil investigasi tim media rcm di lapangan, di lokasi proyek seperti Cilamajang, Karang Anyar, Sambong Jaya, dan Cigantang,citerewes bungursari tidak ditemukan papan proyek dan kelompok tani pun tidak memiliki informasi yang jelas
Dari awak Media RCM menayakan ke dinas pertanian kota tasikmalaya yang di terima sama Kabid irigasi ibu anisa.
Awak media bertaya bagaiman teknis penunjukan lokus itu dari dinas pertanian sendiri?…
“kami dari dinas pertanian kota tasikmalaya cuman sebagai penerima manfaat dan sebagi penujuk lokus dari pengajuan kelompok tani”
Dari statement kabid itu sendiri secara tidak langsung mengiyakan bahwa dinas pertanian kota tasikmalaya yang menunjuk lokus/ CPCL,
berarti kalau cpcl dinas pertanian kota tasikmalaya, Daerah irigasi ( D.I ) juga kota tasikmalaya ,kalau juknis Daerah irigasi kota tasikmalaya berarti ada keterkaitan dengan psda kota tasikmalaya, setelah di kofirmasi ke psda kota tasikmalaya kita juga psda kota tasikmalaya tidak di libatkan melainkan sama bbws citanduy,
Kalau merujuk Peraturan Daerah (PERDA) No. 17 Tahun 2004 Kota Tasikmalaya ,adalah “Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya yang mengatur berbagai hal terkait pengelolaan irigasi di wilayah Kota Tasikmalaya”. secara tidak langsung dengan adanya perda ini seharusnya psda kota tasik di libatkan, malah yang di libatkan bbws citanduy?..
ada juga yang mengatur pembangunan dan pemeliharaan di bbws citanduy seperti Cikunten II, tapi kan ini program ya juga “Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier ( RJIT )” bukan irigasi primer sekunder ,Daerah irigasi (D.I) ya juga kota tasikmalaya seharus yang berperan psda kota tasikmalaya dan Dinas pertanian kota tasikmalaya.
ini malah bbws yang berperan dalam kegiatan pembangunan ini,
Apa yang menjadi dasar juknis kegiatan RJIT ini di kelola sama bbws?…
(A.G)



