Pemdes Wonotirto Gelar Musdes Penetapan RKPDesa 2026 dan DU-RKP 2027, Libatkan Seluruh Unsur Masyarakat

Reporter Basuki Blitar 44 Views

Blitar.MediaRCM.com — Pemerintah Desa Wonotirto, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun Anggaran 2026 serta penyusunan Daftar Usulan RKP (DU-RKP) Tahun 2027. Kegiatan ini berlangsung pada hari Selasa, 30 September 2025, dan bertempat di balai desa Wonotirto.

Musdes ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat dan pemangku kepentingan, antara lain Kasi PMD Kecamatan Wonotirto, pendamping desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), para Ketua RT/RW, bidan desa, Ketua PKK, serta guru TK dan PAUD.

Kegiatan Musdes ini bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat serta menetapkan program prioritas pembangunan desa tahun 2026 secara partisipatif dan transparan. Selain itu, forum ini juga menjadi ajang penjaringan usulan kegiatan untuk RKP tahun 2027 yang akan datang.

Kepala Desa Wonotirto Imam Mucharom, dalam sambutannya menyampaikan bahwa proses perencanaan pembangunan desa harus melibatkan seluruh elemen masyarakat agar program yang dijalankan benar-benar sesuai kebutuhan warga. Kasi PMD Kecamatan juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara rencana pembangunan desa dengan kebijakan di tingkat kecamatan dan kabupaten.

- Advertisement -

Melalui Musdes ini, diharapkan pembangunan Desa Wonotirto ke depan dapat berjalan lebih efektif, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.” Ujar Imam Mucharom.

Pendamping Desa menyampaikan pentingnya partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan desa. Ia menekankan bahwa Musdes bukan hanya sekadar forum formalitas, tetapi merupakan wadah demokratis bagi masyarakat untuk menyampaikan usulan, aspirasi, serta masukan terhadap program-program prioritas desa.

RKPDesa bukan hanya milik pemerintah desa, tapi milik seluruh warga. Maka, peran aktif masyarakat sangat menentukan arah pembangunan desa yang sesuai kebutuhan nyata di lapangan,” ujar Pendamping Desa dalam penyampaiannya.

“Ia juga memberikan penjelasan teknis mengenai tahapan penyusunan RKPDesa dan DU-RKP, mulai dari penjaringan aspirasi melalui musyawarah dusun (Musdus), verifikasi usulan, hingga penyusunan dokumen akhir yang akan menjadi dasar pelaksanaan kegiatan pada tahun berikutnya.(**)

Penulis Bas

 

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *