MediaRCM.Com| Dengan adanya proyek pembangunan gedung kantor desa, Diduga jadi ajang korupsi berkedok proyek terjadi di desa macan putih, kecamatan kabat, kabupaten banyuwangi, pembangunan gedung kantor desa tidak ada papan proyeknya.
Banyuwangi,Kamis 21/08/2025
Seharusnya di setiap proyek yang dikerjakan itu memasang papan proyek yang menjelaskan proyek apa yang sedang dikerjakan berapa anggaran nya, berapa hari dalam pengerjaan nya CV atau swakelola yang mengerjakannya tapi sangat disayangkan proyek kantor desa yang ada di desa macan putih tidak menyertakan papan proyek
“ini bukan hanya soal papan nama, tapi soal integritas pengelolaan dana publik,papan nama proyek bentuk informasi publik yang wajib di pasang oleh pelaksana proyek, terutama jika proyek tersebut menggunakan dana dari anggaran negara seperti dana desa”
“Kami selaku tim investigasi mediaRCM.com langsung terjun ke lapangan di kantor desa tepatnya pada hari senin (11/8/2025),saat di konfirmasi Kades lagi tidak ada di kantor. tim melanjutakan wawancara kepeda staf kesra, yang menaungi dan tanggung jawab di bidang proyek, saat di tanya papan nama pengerjaan dan pelaksana proyek “masih di buat di percetakan” jawabnya
“Staf desa kesra, juga mejelaskan proyek gedung tersebut senilai seratus tuju puluh juta rupiah, (170.000.000), sumber dana DD, angaran tahun 2025
Karna Kades tidak ada di kantor tim investigasi konfirmasi lewat telpon. saat di telpon kades tidak mau menjelaskan dan kesannya berbelit – belit, nanti saya telpon balik ujar kades, dan sampai berita ini tanyang kades kesannya menutupi dan alergi wartawan
Kami menduga dan menegaskan bahwa praktik-praktik seperti ini sangat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa
sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat seharusnya menjadi contoh dalam tata kelola yang bersih, akuntabel, dan terbuka
proyek siluman tersebut jelas sekali itu ada indikasi dugaan merugikan negara sebagaimana yang telah tertera di UU no 14 TAHUN 2008 bahwa setiap proyek itu harus memasang papan proyek yang mana dalam UU Tersebut membahas tentang KIP (Keterbukaan informasi publik)
“jadi wajib bagi proyek memasang papan proyek karena itu telah diatur oleh negara melalui UU NO 14 TAHUN 2008 Jadi jelas sekali bahwa mereka sedang bermain main dengan anggaran daerah tersebut karena dalam pengerjaan nya mereka banyak tidak terbuka ,dan juga sangat disayang kan dari jenis material banyak pasir bercampur tanah
Kami sebagai media publikasi meminta kepada dinas terkait agar benar benar mengawasi setiap proyek yang ada di setiap pekerjaan desa maupun kabupaten untuk benar-benar diawasi pekerjaan tersebut jangan sampai merugikan negara dan masyarakat umum, “pungkasnya.
Kabiro mediaRCM BWI &Redaksi