PP Dana Bantuan Korban Masih Jauh dari Keadilan: Korban Kekerasan Seksual Terancam Tidak Mendapat Akses Perlindungan

Reporter Media RCM DKI 63 Views

PP Dana Bantuan Korban Masih Jauh dari Keadilan: Korban Kekerasan Seksual Terancam Tidak Mendapat Akses Perlindungan

Jakarta, 21 Juli 2025 –Mediarcm. Jaringan Masyarakat Sipil untuk Kebijakan Adil Gender (JMS) menilai bahwa Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban (DBK) belum sepenuhnya mencerminkan semangat keadilan dan perlindungan terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Tiga tahun pasca pengesahan UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS, JMS mengapresiasi langkah pemerintah dalam menyusun aturan pelaksana. Namun, JMS menyayangkan bahwa substansi PP DBK masih jauh dari prinsip pemulihan menyeluruh, kemudahan akses, serta perlindungan inklusif terhadap korban dan pendamping.

“PP ini justru berpotensi menutup akses korban terhadap bantuan negara karena syaratnya berat—harus melalui jalur hukum formal, dengan pelaporan, penyidikan hingga penetapan tersangka,” ujar Nur Jannah (Nana), juru bicara JMS.

- Advertisement -

Catatan Kritis JMS terhadap PP DBK:

1. Bersifat Legalistik: Dana hanya dapat diakses jika korban melapor ke APH dan pelaku sudah jadi tersangka (Pasal 7), padahal banyak korban enggan atau tak mampu menempuh jalur hukum karena trauma, stigma, atau hambatan geografis dan budaya.

2. Peran Pendamping Terabaikan: PP DBK tidak memasukkan peran penting pendamping, padahal mereka sering turut mengalami tekanan dan kekerasan selama proses pendampingan.

3. Sumber Dana Tidak Jelas: PP tidak menjelaskan sumber anggaran negara secara gamblang, termasuk alokasi saat pelaku tidak mampu membayar ganti rugi.

4. Terlalu Terpusat ke LPSK: Penanganan korban yang multidimensi semestinya melibatkan banyak lembaga, bukan hanya dibebankan kepada LPSK yang jangkauannya terbatas.

5. Koordinasi Lemah antar Lembaga: Tidak ada penguatan peran UPTD PPA, kepolisian, kejaksaan, maupun Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dalam mekanisme PP ini.

6. Pengetahuan Aparat Minim: Masih ditemukan pemahaman yang lemah dari penyidik dan jaksa soal implementasi UU TPKS dan PP DBK.

7. Pengawasan Publik Absen: Tidak diatur mekanisme pengawasan publik atas sumber dana, termasuk potensi masuknya dana dari perusahaan bermasalah (misalnya pelanggar HAM).

Tuntutan JMS:

Evaluasi Ulang PP No. 29 Tahun 2025, dan kembalikan mandat pada mekanisme dana abadi (trust fund) yang inklusif, dapat diakses korban litigasi maupun non-litigasi.

Bangun Satgas atau Lembaga Koordinasi Antar Kementerian/Lembaga, yang memfokuskan kerja pada penyediaan dana, koordinasi lintas sektor, dan penguatan peran LPSK di daerah.

Segera siapkan aturan teknis dan pelatihan menyeluruh bagi aparat penegak hukum agar pemrosesan DBK mengedepankan prinsip keadilan dan pemulihan korban.

“Jika negara tidak segera memperbaiki ini, maka janji keadilan dalam UU TPKS akan gagal terwujud. Korban akan terus menjadi pihak yang dikorbankan kembali oleh sistem,” tegas Olin Monteiro, pegiat hak-hak perempuan dari JMS.

Tentang JMS
Jaringan Masyarakat Sipil untuk Kebijakan Adil Gender (JMS) adalah gerakan lintas organisasi dan individu dari Aceh hingga Papua yang fokus pada advokasi kebijakan berbasis keadilan gender. JMS aktif mengawal proses legislasi dan implementasi UU TPKS, serta berbagai kebijakan turunannya, termasuk Dana Bantuan Korban.

Narahubung:
Nur Jannah (Nana) – 0811-1778-252
Eka Ernawati
Olin Monteiro

(*Red Dessi Natalia.T)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *