Blitar.MediaRCM.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur secara resmi mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung selama 49 hari, mulai tanggal 14 Juli hingga 31 Agustus 2025. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa melalui unggahan story di akun Instagram pribadinya @khofifah.ip.
“Pemutihan pajak kendaraan untuk masyarakat Jatim hadir kembali mulai 14 Juli 2025 sampai dengan 31 Agustus 2025,” tulis Khofifah dalam unggahannya yang dikutip jurnalis detikzone pada Sabtu (19/7/2025).
Program pemutihan ini mencakup pembebasan denda serta pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor, khususnya untuk kendaraan roda dua yang dimiliki masyarakat kurang mampu, pengemudi ojek online, serta kendaraan roda tiga yang digunakan untuk usaha kecil.
Selain itu, Pemprov Jatim juga berencana mengumumkan kebijakan tambahan berupa pembebasan atau keringanan pajak kendaraan lainnya dalam waktu dekat.
Khofifah berharap masyarakat Jawa Timur dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenai beban denda, serta mendukung peningkatan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor di wilayahnya.
“Semoga program ini bisa meringankan beban masyarakat dan meningkatkan partisipasi aktif dalam membayar pajak tepat waktu,” tambah Khofifah.
Program ini disambut positif oleh berbagai kalangan, terutama pelaku usaha kecil dan pengemudi ojek online yang selama ini terkendala untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka, berikut isi komentar beberapa netizens.
@giogionala : Terima kasih infonya Bu, Terima kasih atas atensinya, Semoga sistem pelayanannya juga semakin efisien dan terus dilanjutkan.
@andikapurnama15 : Lhaa Niki sing ditunggu tunggu karo mbahku pun rame Ten tiktok Jane infone, mugo durung pati akeh antrian.
@muja.abdI : Matur nuwun bu khofifah, program pemutihannya terus dijaga.
@aurasaleha : MasyaAllah, alhamdulillah sekali ada program seperti ini, Bu Gubernur.
Pemerintah pun terus mengimbau agar masyarakat segera mendatangi kantor Samsat terdekat untuk memanfaatkan program pemutihan tersebut sebelum tenggat waktu berakhir.
Penulis Bas