Sidang Perdana Perkara Pidana Tambang Ilegal di Desa Pancur, Isi Dakwaan dan Upaya Penasehat Hukum

#DesaPancur #TambangIlegal #AjicakraIndonesia

Reporter Media RCM JATENG 67 Views

mediaRCM | Jepara – Sidang kasus tambang ilegal Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah dengan dua (2) Terdakwa Agus Wibowo bin (Alm) Syamsuri Hadi Suprapto warga Desa Gemiring Lor dan Martin Arie Prasetya bin (Alm.) Soleh Abdi Desa Nalumsari, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Kamis (19/06/2025). Agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Jepara ini berlangsung di Ruang Cakra.

Tri Hutomo dari Lembaga Ajicakra Indonesia kepada awak media via WhatsApp menginformasikan bahwa sidang digelar melalui virtual dan dilaksanakan berurutan, untuk terdakwa Agus Wibowo dipimpin oleh Majelis Hakim Erven Langgeng Kaseh, Parlin Mangatas Bona Tua, dan Afrizal, sedangkan untuk terdakwa Martin Arie Prasetya sidang dipimpin oleh Erven Langgeng Kaseh, Joko Ciptanto, S.H., dan Yuristi Laprimoni.

Proses persidangan didahului pemeriksaan identitas para terdakwa dan kelengkapan para penasehat hukum.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Jepara, Mu’anah, menyebutkan bahwa perbuatan para Terdakwa diduga melakukan tindak pidana di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki a. Perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat 5, pasal 34 ayat (3) atau pasal 59 ayat (4), b. Persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (3) huruf b atau c. Persetujuan dari pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 ayat (1), yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap Kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan hidup” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah pada Paragraf 3 Pasal 22 Angka 36 Pasal 109 Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

- Advertisement -

Menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, para terdakwa yang diwakili para penasehat hukumnya Karyani, dan rekan akan melakukan bantahan atau eksepsi.

Baca Juga:  Gugatan Praperadilan Tersangka Melka Aggraeni Pramono Dinyatakan Gugur oleh Hakim Tunggal PN Jepara

“Ijin yang Mulia, setelah kami berdiskusi dengan para penasehat hukum, kami dari penasehat hukum para terdakwa akan melakukan Eksepsi, karena kami belum menerima surat dakwaan dan Berita Acara Penyidikan. Dan kami mohon tanggapan atas pengajuan permohonan pengalihan penahanan rumah,” katanya.

“Untuk surat dakwaan sudah kami kirim ke rutan dan diserahkan kepada para terdakwa, sementara untuk Berita Acara Penyidikan silahkan bersurat resmi permohonan ke Kejari, pasti kami akan memberikannya dengan catatan bersurat,” jawab Mu’anah.

Senada yang dikatakan JPU, Majelis Hakim Erven Langgeng Kaseh berujar untuk Berita Acara Penyidikan silahkan bisa membuat surat permohoan kepada panitera pengadilan atau bisa ke JPU, semua bisa.

“Seharusnya itu sudah bukan ranah kami atau JPU dalam persidangan, karena surat dakwaan juga sudah diserahkan kepada para terdakwa,” ujar Erven Langgeng Kaseh .

“Dan untuk permohonan pengalihan tahanan rumah, kami belum menanggapi. Itu artinya proses tetap berjalan, jika kami menanggapi pasti akan ada ketetapan yang akan kami sampaikan di persidangan,” lanjutnya.

Sementara itu, Tri Hutomo, Ketua Lembaga Ajiacakra Indonesia yang turut mengikuti jalannya persidangan, memberikan tanggapan.

“Penindakan terhadap praktik pertambangan ilegal ini, merupakan bagian dari komitmen bersama dengan Lembaga Yudikatif, dalam menegakkan hukum melawan kegiatan tambang ilegal untuk menjaga kelestarian lingkungan. Dan dalam proses hukum yang berjalan ini, kami menurunkan tim untuk melakukan monitoring tertutup dengan bersurat resmi ke Pengadilan Negeri Jepara, yang telah mendapat tanggapan baik seperti disampaikan majelis hakim di persidangan tadi,” terang Tri Hutomo.

Menurut Tri Hutomo, pemantauan ini juga didorong oleh keinginan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas peradilan serta memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca Juga:  Idrus Umarama, S.H, M.H: Putusan 7 Bulan Penjara Kecewakan Klien Kami

Pemantauan membantu memastikan bahwa hakim dan aparat peradilan lainnya bertindak sesuai dengan hukum dan kode etik, serta memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Dengan tujuan mencegah penyimpangan, Meningkatkan Kualitas Peradilan, Menjaga Kepercayaan Publik, Memenuhi Hak Informasi, Mendorong Partisipasi Publik.

“Dengan demikian, pemantauan persidangan bukan hanya sekadar hak, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab masyarakat untuk memastikan bahwa peradilan berjalan dengan adil, transparan, dan akuntabel,” pungkas Tri Hutomo.

Adapun jadwal sidang berikutnya akan digelar kembali pada Selasa, 24 Juni 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi Terdakwa.

Sumber: Ajicakra Indonesia

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *