Oknum Perguruan Silat Kembali Berulah, 6 Pelaku Pengeroyokan di Kanigoro Diamankan Polisi

Reporter Basuki Blitar 42 Views

Blitar.MediaRCM.com – Aksi pengeroyokan kembali dilakukan oleh sekelompok oknum perguruan silat di wilayah hukum Blitar. Kali ini, tindakan kekerasan tersebut terjadi di Kecamatan Kanigoro dan mengakibatkan keresahan warga setempat.

Menurut laporan yang diterima oleh Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polres Blitar, kejadian pengeroyokan tersebut berlangsung pada malam hari dan melibatkan sejumlah anggota dari salah satu perguruan silat ternama di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan cepat, aparat berhasil mengidentifikasi dan mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan oknum perguruan silat dalam tindak kriminal yang mengganggu ketertiban umum di wilayah Blitar dan sekitarnya. Polisi mengimbau kepada seluruh organisasi masyarakat, termasuk perguruan silat, untuk menjaga anggotanya agar tidak melakukan tindakan melawan hukum.

Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Momon suwito mengatakan Dari enam orang tersebut, 2 orang ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan, sementara 4 lainnya diperiksa sebagai saksi karena berada dalam rombongan saat kejadian. Kasus ini menyangkut kejadian yang sempat viral pengeroyokan yang terjadi pada tanggal 25 mei 2025 di Kanigoro.

- Advertisement -

Kedua tersangka itu adalah M.R.N.W., pelajar berusia 17 tahun dari Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro, dan A.A.H., karyawan swasta berusia 20 tahun asal Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo. Keduanya diketahui merupakan anggota dari salah satu perguruan silat, yang diduga menjadi kelompok lawan dari korban. Sabtu (07/06/2025).

4 saksi yang turut diamankan terdiri dari remaja dan pemuda berusia antara 16 hingga 21 tahun. Mereka adalah A.D.A., Kecamatan Talun; A.G.W., , Kecamatan Sutojayan; M.S.A., Gondanglegi, Kecamatan Sutojayan; dan M.A.Y., Kecamatan Talun. Keempatnya tidak terlibat langsung dalam aksi pemukulan, namun ikut berada dalam rombongan pelaku saat insiden terjadi.

Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah 3 unit telepon seluler, 2 buah helm, dan 2 sepeda motor jenis Honda Vario berwarna merah dan hitam. Selain itu, satu buah KTP juga turut diamankan untuk keperluan identifikasi.

Penyelidikan yang dilakukan polisi mengungkap bahwa insiden pengeroyokan ini bukan kejadian spontan. Akar persoalannya mengarah pada konflik antarperguruan silat.

Proses hukum terhadap kedua tersangka yang telah ditangkap kini tengah berjalan. Karena M.R.N.W. masih berusia di bawah 18 tahun, kepolisian akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk melakukan asesmen dan proses hukum sesuai aturan perlindungan anak.

Sementara itu, A.A.H., yang telah dewasa secara hukum, akan ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama.

Polres Blitar menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas dan menindak semua pihak yang terbukti bersalah.

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menyampaikan langkah hukum Polres Blitar sesuai perjanjian kesepakatan yang telah di tanda tangani oleh perwakilan perguruan silat se jawa timur, yang berisi ;

Kami perguruan silat se-jawa timur menyatakan dengan sebenarnya untuk:

1. menjaga nama baik organisasi dan turut menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat dalam mewujudkan jogo jawa timur,

2. tidak menggunakan logo, lambang, dan atribut resmi perguruan pada kegiatan yang tidak di agendakan atau tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwajib

3. melakukan pembubaran terhadap komunitas-komunitas yang bukan dalam naungan atau struktur organisasi

4. sanggup menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum apabila terjadi konflik dan tidak melakukan pengerahan massa

5. pertanggungjawaban para ketua hingga tingkat rayon untuk membantu mencegah konflik dan melebarnya konflik

6. pembentukan team patrol cyber di masing-masing akun medsos perguruan untuk membantu deteksi berita-berita hoax dan klarifikasi guna mencegah provokasi lewat medsos

7. berkomitmen untuk mendukung polri dalam proses penegakan hukum secara tegas dan tuntas terhadap kasus-kasus pidana yang melibatkan warga perguruan

8. pembentukan paguyuban perguruan silat hingga tingkat ranting untuk memudahkan komunikasi dan koordinasi

9. tetap menjaga kondusifitas kamtibmas di seluruh wilayah kabupaten/kota di provinsi jawa timur.

demikian kesepakatan deklarasi ini dibuat untuk dipedomani dan dilaksanakan kemudian ditandatangani di kota madiun pada hari selasa, 27 mei 2025.

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman melalui Kasat reskrim Polres Blitar menyampaikan bahwa tidak ada ruang bebas untuk tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun. tindakan kekerasan antar perguruan tidak bisa ditoleransi dan akan ditindak tegas sesuai hukum.

Polres Blitar juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para anggota perguruan silat, untuk menahan diri dan tidak mudah terprovokasi oleh konflik yang berpotensi memecah kerukunan.(**)

Penulis Bas

 

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *