Pendampingan Hukum Adv. M. Tonggak, S.H., CPT., C.MED Terhadap Nasabah PT. BPR Central Artha

Reporter Redaksi 894 Views

Pekalongan, Media RCM.com – Nasabah PT. BPR Central Artha, inisial MT menunjuk kuasa hukum Adv. Tonggak, S.H., CPT., C.MED dan Adv. Bayu Wirajaya, S.H. untuk mendampingi permasalahannya dan pendampingan hukum dengan bank tersebut, Kamis (5/6/2025) di kantor hukum M. TONGGAK, S.H., CPT., C.MED & PARTNERS.

MT mengatakan kepada kuasa hukumnya, bahwa dirinya saat ini ada permasalahan terkait pinjaman di Bank Central Artha. Dia berharap masalahnya bisa selesai.

MT saat di kantor hukum M.TONGGAK, S.H., CPT., C.MED & PARTNERS
MT saat di kantor hukum M.TONGGAK, S.H., CPT., C.MED & PARTNERS

“Terima kasih banyak saya ucapkan kepada pak pengacara M. Tonggak dan pak Bayu, Saya mohon dibantu supaya masalah saya dengan PT. BPR Central Artha atau Bank Central Artha ini bisa selesai,” kata MT.

Sementara saat di kantor hukum, Adv. M. Tonggak, S.H., CPT., C.MED mengatakan kepada kliennya bahwa dirinya bersama rekan Adv. Bayu Wirajaya, S.H. akan mendampingi kliennya, baik didalam persidangan maupun diluar sidang.

- Advertisement -

“Saya bersama rekan pak Bayu Wirajaya, akan selalu mendampingi klien kami MT, seandainya sampai ke persidangan maupun diluar persidangan,” kata Adv. M. Tonggak, S.H., CPT., C.MED selaku kuasa hukum MT.

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *