Lampung,mediarcm.com – Seorang pria berinisial R di Lampung Timur ditemb4k m4ti oleh oknum polisi Polda Lampung di depan keluarganya pada Maret 2024.
Korban, yang dituduh mencuri motor, ditemb4k di perut saat memperbaiki sandal bersama anaknya tanpa perlawanan.
“R adalah seorang suami dan ayah dari dua anak yang tew4s ditembak di depan keluarga, termasuk istri dan orang tuanya,” kata Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, Rabu (4/12).
Prabowo menyebut tindakan ini melanggar aturan penggunaan senjata api yang hanya diperbolehkan untuk melindungi nyawa atau dalam situasi darurat. “LBH Bandar Lampung menduga adanya penyiks4an dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh oknum tersebut, melanggar Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009.
Aturan itu mengharuskan penggunaan senjata api hanya untuk melindungi nyawa atau untuk membela diri dari ancaman luk4 berat atau kem4tian. Polisi juga harus memberikan temb4kan peringatan sebelum menemb4k pelaku,” jelas dia.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas anggota yang terbukti melanggar. “Yang bersangkutan saat ini sudah berada di
Bidpropam untuk menjalani sidang kode etik. Kami akan memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Umi.
(Red)