Magetan, Media RCM.com – Pada acara rekapitulasi pada hari ini Komisi Pemilihan Umum kabupaten Magetan pada tanggal 03 Desember 2024 telah sah menetapkan hasil rekapitulasi serta mengumumkan hasil penghitungan suara untuk menetapkan siapa yang terpilih dalam Pilkada tahun 2024.
Pada jam 17:00 wib KPU kabupaten Magetan membacakan surat keputusan hasil rekapitulasi dan penetapan pemenang pilkada bupati dan wakil bupati kabupaten Magetan tahun 2024.
Komisi Pemilihan Umum kabupaten Magetan membacakan Keputusan Peraturan Komisi Pemilihan Umum no 1676 tentang penetapan hasil pemenang pilkada bupati dan wakil bupati kabupaten Magetan tahun 2024.
Pasangan Paslon no urut 01 Nanik Endang Rusminiarti Suyatni, SH, MH – Priasmoro memperoleh suara sebanyak 137.347 atau seratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh tujuh suara, sedangkan Paslon no urut 02 Ir. Hergunadi – dr Basuki Babusalam, SH, MH memperoleh suara 131.264 suara sah atau seratus tiga puluh satu ribu dua ratus enam puluh empat, sedangkan Paslon no 03 H Sujatno, SE, MM – Ida Yuana Ulfa, S.Pd, M.Pd memperoleh suara 136.083 atau seratus tiga puluh enam ribu delapan puluh tiga suara sah.
Dengan demikian pada tanggal 03 Desember tahun 2024 yang di bacakan oleh ketua KPU kabupaten Magetan dan di saksikan Bawaslu juga saksi dari ketiga Paslon,namung yang menanda tangani berita acara tersebut hanya saksi dari Paslon no urut 01.
Sedangkan saksi dari Paslon no urut 02 hanya menanyakan sampai dimana kasus penanganan di desa Selotinatah kecamatan ngariboyo di TPS 09 ada warga yang mempunyai hak pilih dilarang untuk menggukan hak pilihnya pada jam 12:00 sampai jam 13:00 wib.
Sedangkan saksi dari Paslon no urut 03 menolak hasil rekapitulasi penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Magetan, dikarenakan adanya penggelembungan suara di 16 TPS dan masih menunggu hasil dari Bawaslu kabupaten Magetan tentang kasus ini. Adapun hasil rekapitulasi dan penetapan pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Magetan ini berada di aula KPU kabupaten Magetan.(Beni)