Pemalang, Media RCM.com – Sebanyak 11 orang Warga Negara Asing (WNA) berhasil diamankan jajaran Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Hal ini sebagaimana diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Tejo Harwanto melalui Kepala Divisi Keimigrasian, Is Edy Ekoputranto kepada media dalam Konferensi Pers yang berlangsung di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Selasa (15/10/2024)
“Warga Negara Asing yang berhasil kita amankan, total ada 11. Kesebelas WNA itu yakni Warga Negara China ada 8 orang, berpotensi dugaan pelanggaran Pasal 75 yaitu berpotensi menggangu ketertiban umum,” ungkap Is Edy.
Lanjut Is Edy menyebutkan, 3 Warga Negara Asing juga sama kasusnya, berpotensi mengganggu ketertiban umum dan diduga ini melanggar pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dimana, seluruh Warga Negara Asing tersebut berhasil diamankan dan saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman.
” Apabila nanti benar-benar warga negara asing ini diduga telah melanggar pasal itu, dan terbukti melakukan pelanggaran pasal yang dimaksud tentunya nanti akan kita tingkatkan dan ditindak keimigrasian berupa deportasi,”tegasnya.
Efektivitas dan efisiensi pengawasan WNA, kata Kadivim Is Edy, membutuhkan kerjasama dan peran serta masyarakat. Ia menghimbau kepada masyarakat untuk proaktif memberikan informasi terkait keberadaan WNA yang disinyalir mengganggu ketertiban umum.
“Kaitannya dengan pengawasan ini, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jateng menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak segan untuk memberikan informasi kepada kami,” tuturnya.
Is Edy menegaskan, kegaiatan serupa terkait dengan operasi bersama ini akan terus dilakukan secara rutin, sehingga hal ini akan menjamin keamanan dan ketertiban di masyarakat.
“Dan terhadap Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran tentunya akan kita tindak tegas,” sambungnya.
Lebih detail, Kadivim menggambarkan beberapa tindakan WNA yang dianggap melanggar ketentuan, diantaranya perilaku WNA yang menggunakan jasa tukang bangunan orang Indonesia, namun tidak memberikan gaji dan melakukan pengancaman terhadap warga sekitar. Hal ini sangat mengganggu ketertiban umum.
” Jangankan Warga Negara Asing, Warga Negara Indonesia saja dengan perbuatan seperti ini dapat mengganggu ketertiban umum. Maka dari itu, Imigrasi hadir, bagaimana keberadaan Warga Negara Asing di wilayah Jawa Tengah ini, masing-masing UPT berusaha paling tidak keberadaan dan kegiatannya ini (WNA) tidak akan mengganggu ketertiban umum dan apalagi meresahkan masyarakat,” imbuhnya.
Sementara untuk Warga Negara China, terbukti menyalahgunakan peruntukan ijin tinggal yang telah diberikan oleh Keimigrasian Indonesia.
Diketahui, pengamanan WNA merupakan hasil Pelaksanaan Operasi “JAGRATARA” Tahap III Pengawasan Orang Asing Secara Serentak Dengan Kendali Pusat Tahun 2024 di Wilayah Jawa Tengah.
Operasi ini telah dilaksanakan pada tanggal 7 – 9 Oktober 2024, sebagai upaya memperkuat pengawasan Keimigrasian terhadap orang asing di wilayah Jawa Tengah.
Dalam aksinya, Divisi Keimigrasian dan Kantor Imigrasi se-Jawa Tengah telah melaksanakan operasi pada 46 titik target di wilayah Kota Semarang, Kota Tegal, Kabupaten Semarang Kabupaten Grobogan, Kabupaten Sragen Kabupaten Banyumas, Kabupaten Jepara dan Kabupaten Brebes. Termasuk juga operasi di Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Magelang. Adapun total WNA yang diawasi pada Operasi “JAGRATARA” Tahap III ini sebanyak 245 orang.
Dalam siaran persnya, Divisi Keimigrasian menjelaskan, tujuan operasi adalah sebagai upaya preventif terhadap pelanggaran Keimigrasian serta penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara.
Kemudian, untuk memastikan penggunaan izin tinggal WNA sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pemberian informasi terkait aturan keimigrasian.
Mendampingi Kepala Divisi Keimigrasian pada kesempatan itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Joko Surono, serta sejumlah Kepala Kantor Imigrasi di Jawa Tengah. (Adv/kominfo)