Jakarta 01 April 2024, Mediarcm.com – Selanjutnya Prof. Sihol Situngkir melakukan penelitian regulasi perundang-undangan yang mengatur dan mekanisme Merdeka Belajar Kampus Merdeka, melalui Buku Panduan Merdeka Belajar Kampus Merdeka, yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020.
Dalam Sambutan Dirjend. Pendidikan Tinggi Kemendikbud, menjelaskan dalam “Permendikbud No. 3 Tahun 2020, memberikan hak kepada hak kepada mahasiswa untuk 3 Semester belajar diluar Program studinya. Melalui Program ini, terbuka kesempatan luas begi mahasiswa, menjadi sarjana yang Tangguh. Pembelajaran terjadi dimanapun, semesta belajar tak terbatas tidak hanya diruang kelas, perpustakaan dan laboratorium tetapi juga di desa, Industry, tempat- tempat kerja, tempat-tempat pengabdian, pusat riset maupun di masyarakat. Melalui interaksi yang era tantara perguruan tinggi dengan dunia kerja.”
Bahwa terkait Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka (MBKM), dalam Pasal 18 Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasioal Pendidikan Tinggi, menyebutkan “Pemenuhan masa dan beban belajar bagi mahsiswa program sarjana atau sarjana terapan dapat dilaksanakan.
Mengikuti seluruh proses pembelajaran dalam program studi pada perguruan tinggi sesuai masa dan beban belajar.
Mengikuti proses pembelajaran didalam program studi untuk memenuhi sebagian masa dan beban belajar dan sisanya mengikuti proses pembelajaran diluar program studi.
Melalul Merdeka Belajar Kampus Merdeka, mahasiswa memiliki kesempatan untuk 1 (satu) semester atau setara dengan 20 (dua puluh) SKS, menempuh pembelajaran diluar program studi pada perguruan tinggi yang sama dan paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40 (empat puluh) SKS menempuh pembelajaran pada program studi yang sama di Perguruan Tinggi yang yang berbeda, pembelajaran pada program studi yang berbeda di perguruan Tinggi yang berbeda dan/atau pembelajaran diluar Perguruan Tinggi.
Prof. Sihol Situngkir juga melakukan pembelajaran perundang-undangan melalui:
UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional UU RI No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
– PP No. 04 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi PerMendikbud No.3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
Selain basis perundang-undangan, Prof. Sihol Situngkir juga menghubungi beberapa kolega pada Perguruan Tinggi, salah satunya Universitas Binawan Jakarta Timur yang mendapatkan Surat dari:
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Wilayah 3 Kementerian Pendidikan, Risert dan Tekhnologi RI, tertanggal 16 Agustus 2022, yang ditandatangani oleh Dr. Ir. Faristiyanti Nurwardani, MP.M.Sc, yang pada pada pokoknya mendukung program magang yang dilakukan oleh Universitas Binawan.
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Wilayah 4 Kementerian Pendidikan, Risert dan Tekhnologi RI, tanggal 23 Mei 2023, kepada Universitas 17 Agustus 2023, yang pokoknya memberikan dukungan terhadap Program Ferienjob. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan, Risert dan Tekhnologi Ri,
Wilayah IX tanggal 26 Desember 2022, yang ditandatangani oleh Drs. Andi Lukman, MSc, yang ditujukan kepada seluruh Perguruan Tinggi Universitas di Indonesia Timur, pada pokoknya mendukung program working holiday karena sesuai dengan PP No. 4 Tahun 2014. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX, tanggal 23 Desember 2022, yang ditandatangani oleh Drs. Andi Lukman, M.Sc, kepada seluruh Rektor di Wilayah IX, yang pada pokoknya berisi mendukung program bekerja di Jerman.
Bahwa kurang lebih dari 1 (satu) minggu setelah pertemuan dengan Sdr. Victor Saragih, kemudian dilakukan Zoom Meeting oleh Victor Saragih dengan menghadirkan Sdr. Mina Mulia dari Ulo & Study Coach, beralamat di Gustav-Scholeber-Weg 29, Jerman yang mengaku Refresentative dari Ferienjoob ZAV. Pada saat itu Prof. Sihol Situngkir sebagai Rektor Unika Santo Thomas Medan, membuka Acara Zoom Meeting yang juga dihadiri Staf Rektorat sebagai dari Unsur Unika Santo Thomas Medan. Setelah selesai “Zoom Meeting”, beberapa hari kemudian Staf Unika Santo Thomas mensosialisasikan Program Freinjoob di Unika. Salah satunya Yayasan Santo Thomas tidak bersedia juga membantu Calon Peserta.
( Dessi Natalia Tarigan )