H. Samardi, SE ketua TIM PTSL Khusus Mertilang Ujung Minta BPN Jakarta Selatan Untuk Merevisi Surat No. B/HP. 03.01/1313-31.74/VI/2023

Reporter Media RCM DKI 140 Views

Jakarta 27 Maret 2024, Mediarcm.com – Ketua Tim Ptsl H. Samardi SE di dampingi Konsultan Akad Asikin Aziz sambangi BPN Jakarta Selatan menyampaikan Surat Penolakan dan Bantahan bahwa Warga Mertilang Ujung RT 007/01 Petukangan Selatan Pesanggrahan Jakarta Selatan

Kehadiran Tim Ptsl menuntut BPN Jaksel Merevisi Surat No. B/HP. 03.01/1313-31.74/VI/2023 dan Membersihkan di Lahan Kami tidak ada Sertipikat siapapun. Karena hanya akal-akalan odknum Mafia Tanah yg diduga melibatkan oknum Pejabat BPN Jaksel”.

- Advertisement -

H. Samardi, SE ketua tim Ptsl yang mewakili warga terkait surat dari BPN yang di miliki oleh orang lain, dan tentunya kita bersurat untuk membantah agar apa yang kita lakukan sejak membuat surat tahun 2019, dan kedatangan kami untuk mediasi. Kita berserah dengan bukti – bukti yang tidak pernah di jual dari pihak manapun dari yang pertama kita beli dari ahli waris.

” Saya untuk meminta kepada kepala BPN Selatan ini untuk segera mediasi dan ini juga saya kirimkan juga kepada bapak presiden kepada menteri ATR badan gubernur Jakarta ini juga terkait karena dengan kalau udah ketemu presiden karena ini adalah salah satu program daripada presiden di mana di langsung di tugaskan kepada menteri ATR BPN.”

“Apalagi sekarang yang baru pak AHY untuk selalu berkomitmen dan bersinergi bahwa kita akan memberantas korupsi untuk jangan sampai slogan saja, dan bisa di lakukan oleh pak menteri kita realisasikan, inilah dari salah satu warga masyarakat yang mana sekarang juga dirasakan beberapa susahnya untuk membuat surat sertifikat.” jelas Samardi

“Di samping juga itu ada juga mungkin dana-dana yang harus yang dikeluarkan sehingga bagi kita kita merasakan agak sulit dan berat, untuk itu tentunya instansi terkait mudah-mudahan bisa ditinjau kembali apa yang menjadi regulasi daripada kementerian untuk ditinjau sehingga tidak memberatkan dan tidak menyusahkan masyarakat kecil untuk membuat sertifikat hak miliknya.” harap Samardi

“Tahun 2019 kita pernah mengajukan melalui PTSL di koordinasi tim kelurahan dan sampai sekarang kita tanyakan kronologinya dengan berbagai macam argumentasi dia dan kata-kata yang ini sehingga sampai sekarang pun tidak bisa di realisasikan, dan kita sudah ada pengukuran juga di sini ada survei dalam artian kita secara yuridis sudah ditinjau secara administrasi dan secara fisik pun kita sudah di lakukan pengukuran oleh BPN, setelah kita secara administrasi tapi ada surat dari BPN menyatakan seperti itu.” terangnya

“Kita berusaha semaksimal mungkin mengumpulkan bukti – bukti yang kita miliki baik secara administrasi dan yuridis makannya kita berserah dengan bukti – bukti yang tidak pernah di jual dari pihak manapun dari yang pertama kita beli dari ahli waris.”

Sementara itu Irvan Maulana kepala tata usaha BPN Jakarta Selatan menyampaikan bahwa terkait laporan tersebut telah dilakukan mediasi, menurutnya tanah pendaftaran masuk wilayah perpindahan wilayah dari kabupaten Tangerang menjadi jakarta selatan dan telah terdaftar sebelum pergeseran wilayah perbatasan, Rabu (27/3/2024) Kantor BPN Jalan Raya Tanjung Barat Jagakarsa Jakarta Selatan.

“Mediasi itu memang dari warga masyarakat ada yang hadir dan juga dari kuasa pemilik sertipikat. Sebenarnya itu kan tanah – tanah perpindahan dari kabupaten Tangerang. Jadi itu tanah perbatasan Tangerang beberapa tahun itu masuk perbatasan Jakarta Selatan, ketika itu memang pendaftaran tanahya pasti jaman kabupaten Tangerang.” Kata Irvan

“Kemudian kemari di tahun 2020 atau 2019 warga sana mengajukan Ptsl, ketika kita cek plot memang di sana sudah terbit hak milik. Jadi Itu kami kita tidak bisa akomodir permohonan Ptsl nya.” terang irvan

IMG 20240328 075653

“Jadi itukan sudah terbit hak milik jadi kita tidak bisa menerbitkan Ptsl karena sudah ada hak di sananya itu dasarnya. Jadi ketika kita bersurat ke mereka permohonan mereka kita kembalikan karena sudah ada hak miliknya jdi kita tidak terbitkan kembali hak kepemilikannya.” jelasnya

“Jadi ketika perpindahan perbatasan wilayah itu sudah terdaftar di BPN kota Tangerang jadi ketika ada perpindahan ke Jakarta Selatan warga semua sudah serahkan berkas kepada kami, jadi tidak ada masalah pada saat pergeseran wilayah.”tutup Irvan

( Dessi Natalia Tarigan )

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *