Jakarta 14 Maret 2024, Mediarcm.com – Sekretaris Umum PGI Pdt. Jacky Maniputty menegaskan bahwa PGI (gereja-gereja) belum juga memberikan sikap terkait KUA untuk semua agama yang dicetuskan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Quomas.“Karena memang belum jelas gagasan dibalik pencatatan nikah semua agama di kantor KUA. Ini memantik pro kontra terutama karena belum ada pembicaraan di lembaga-lembaga agama,” tegasnya saat Diskusi bertajuk “KUA untuk Semua Agama: Sikap Gereja?” yang diselenggarakan di PGI, Salemba Raya, Jakarta.
Diskusi ini menampilkan pembicara selain Jacklyn Manuputty dari PGI, Dr. Amsal dari Kemenag RI, Ahman Sudirman dari Kementerian Dalam Negeri (Direktur Pencatata Dukcapil) dan Jhony Nelson Simanjuntak Biro Hukum PGI“Belum ada penjelasan alasan substansial dari dukcapil ke KUA. Apa belum optimal, ini masih mengambang,” imbuh Sekum PGI ini.Meski demikian menurut Jacky revitalisasi KUA untuk semua agama tetap menarik. Karena ini (KUA) terbuka untuk agama lain. Namun tetap harus ada penjelasan ke publik sehingga tidak silang pendapat.“Menag harus menjelaskan alasan pemindahan pencatatan ini. Pencataan sipil sejalan dengan pandangan Protestan bahwa akta itu sah oleh pemerintah,” terangnya.Beberapa silang pendapat kata Jacky ada kecurigaan pendegrasian peran gereja dalam pernikahan. Kemudian belum adq sinkronisasi Kemendagri dan Kemenag bagaimana perubahan UU Perkawinan terkait revitalisasi KUA ini. Banyak hal lain, yang harus dijelaskan pemerintah sebelum PGI memberikan sikap.Sementara Dr. Amsal dari Kemenag RI menyampaikan bahwa revitalisasi KUA untuk semua agama, terkait dengan penguatan moderasi agama.
memberikan dokumen pendudukan dan memastikan seluruh rakyat Indonesia dimanapun berada memilikinya.“Kami ada untuk melaksanakan tugas untuk kebahagian masyarakat, melayani dari lahir hingga meninggal untuk penduduk Indonesia 280 juta orang,” paparnya.Peristiwa kependudukan seperti lahir diberi NIK. Kalau di luar negeri NIT (Nomor Induk Tunggul). Kedua peristiwa penting, seprti lahir, mati, pengangkatan anak dan lainnya outputnya akta.“UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, perkawinan sah oleh dilakukan agama masing-masing. Tiap perkawinan dicatatkan menurut UU yang berlaku. Dikasih six in one akta perkawinan, KTP, KK,dll,” urainya panjang lebar kepada awak media.
( Dessi Natalia Tarigan )