Pekalongan, MediaRCM.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) adalah sebuah organisasi Indonesia yang bergerak dalam penyediaan bantuan hukum di Indonesia.
Sejarah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) didirikan sekitar pada tahun 1969 dan baru mendapat persetujuan serta penetapan pendirian Lembaga Bantuan Hukum/Lembaga Pembela Umum pada tanggal 28 Oktober 1970.
Setelah beroperasi selama satu dasawarsa, pada 13 Maret 1980 status hukum LBH ditingkatkan menjadi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 28 Oktober tetap dijadikan sebagai Hari Ulang Tahun YLBHI.
Pada awalnya, gagasan pendirian lembaga ini adalah untuk memberikan bantuan hukum bagi orang-orang yang tidak mampu memperjuangkan hak-haknya, terutama rakyat miskin yang digusur, dipinggirkan, di PHK, dan keseharian pelanggaran atas hak-hak asasi mereka.
Dengan tekad memberikan bantuan hukum kepada orang yang tidak mampu itulah para advocat muda yang terdiri dari Bayu Agung Pribadi, SKM, SH, MH, Ahmad Yusub, SH.I, MH, dan Faris Mohammad Bisyir, SH mendirikan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pejuang Dua Empat.

Dengan adanya keberadaan LBH Pejuang Dua Empat, Bayu yakin upaya membantu masyarakat dalam memperjuangkan keadilan di mata hukum, khususnya masyarakat yang tidak mampu semakin mudah.
“Kita bertekad membantu masyarakat kecil yang kurang mampu dalam memperjuangkan keadilan di mata hukum. Karena motto kita equaily before the law yaitu persamaan/kesetaraan dihadapan hukum,” kata Bayu, Jumat (5/1)
Harapan didirikannya Yayasan LBH Pejuang Dua Empat yang beralamatkan di Jl. KH. Agus 7-12 Kauman ini, bisa menegakkan keadilan bagi siapa saja, tak terkecuali kepada masyarakat kecil yang kurang mampu, khususnya di wilayah kota/kabupaten Pekalongan dan sekitarnya.