*Waka Polres Tabanan Berikan Arahan Terhadap Personil Propam Dan Provos Jajaran*
MEDIA RCM.COM 21-11-2023
Bertempat di ruang zoom SAR ( Sarja Arya Racana ) Waka Polres Tabanan Kompol I Gede Made Surya atmaja, P, S.Sos., M.H., didampingi oleh Kabag SDM Polres Tabanan dan Kasi Propam Polres Tabanan berikan arahan kepada seluruh anggota Si Propam Polres Tabanan dan Provos Jajaran Polres Tabanan, Selasa (21/11/2021).
Dalam arahannya, Waka Polres Tabanan menekankan bahwa “Propam dan Provos yang berfungsi sebagai pelayan pengaduan masyarakat atas penyimpangan prilaku dan tindakan yang dilakukan oleh anggota Polri serta sebagai penegak disiplin/ketertiban anggota Polri, maka anggota Propam dan Provos harus bisa menjadi contoh bagi anggota lainnya, ditambahkan oleh Waka Polres peran rekan – rekan Propam dan Provos terhadap personil sangat penting guna mencegah terjadinya pelanggaran desiplin baik di Polres maupun di Polsek” ungkap Waka Polres.
Wakapolres juga meminta kepada seluruh anggota Propam dan Provos agar terus meningkatkan pengawasan terhadap prilaku dan disiplin anggota baik yang ada di Polres maupun Polsek jajaran dan segera selesaikan proses hukum anggota yang bermasalah, terlebih tahun ini adalah tahun politik, “Ingat Polri harus menjaga Netralitas, jangan sampai ada anggota Polri yang memihak salah salah satu Capres / Cawapres, sudah jelas perintah dari Tim Devisi Propam Polri saat Gaktibplin di Polres Tabanan dan penekanan Bapak Kapolda Bali saat Kunker ke Polres Tabanan, apabila ada anggota Polri yang melanggar pasti akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku “Pecat atau Pidana, Netralitas Harga Mati” Tegas Waka Polres.
Ditambahkan oleh Waka Polres Tabanan bahwa tugas Pokok Propam dan Provos tertuang dalam UU No. 2 tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepala Devisi Profesi dan Pengamanan Polri, No.1 tahun 2015 tentang SOP Penyelidikan dan Pengamanan Internal Polri antara lain.
Tugas Pokok Propam yaitu Bertanggungjawab pada masalah pembinaan profesi dan juga pengamanan masalah dalam internal organisasi Polri itu sendiri.
Sedangkan Tugas Provos yaitu Bagian organisasi dari tubuh Propam yang berfungsi untuk menegakkan kedisiplinan dan ketertiban dilingkungan Polri dan personil Provos bertanggungjawab terhadap masalah pembinaan profesi dan pengamanan dilingkungan internal Polri.
Diakhir arahannya Waka Polres berharap kepada seluruh anggota fungsi Propam dan Provos mampu menjalankan tugas dengan baik dan maksimal, serta dapat dijadikan sebagai motivasi bagi anggota Propam dan Provos dalam menjalankan tugas penegakan disiplin.
( Humas Polres Tabanan )
(Vjay)