MediaRCM- Jakarta |Berawal dari temuan awak media ketika SPBU 3414209 yang beralamat di Jl. Logistik No.Raya, RT.5/RW.4, Tugu Sel., Kec. Koja, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14260, sedang melakukan pengisian kedalam Tanki armada penimbun solar dengan nopol B 7637 JL, pada Jumat (7/4/2023) sekitar pukul 23.15 WIB.
Lebih lanjut pengemudi penimbun solar mendekati awak media lalu memberikan penawaran dengan memberikan sejumlah uang, namun ditolak karna tujuannya Hanya memberikan edukasi terkait regulasi yang berlaku di Negri ini.
Jelas sekali tertulis dalam Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana, Keduanya terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 6 miliar.
Edukasi yang dilakukan awak media semata mata hanya untuk mengingatkan kepada para pengusaha nakal untuk tidak melakukan penyimpangan, yang menimbulkan kelangkaan bahan bakar bersubsidi.
Kekhawatiran pengelola SPBU dan pemilik armada justru semakin nampak dengan mencoba memberikan penawaran sejumlah uang serta kedatangan 2 orang oknum wartawan yang mengaku keluarga pemilik SPBU tersebut.
Sungguh ironis dengan kehadiran 2 orang oknum wartawan yang diduga membackup pihak SPBU dan pembeli BBM solar bersubsidi, mengaku sebagai keluarga pemilik SPBU, jelas ini pengaburan yang dilakukan 2 orang oknum wartawan, dengan menghalangi tugas awak media dalam melakukan sosial kontrol.
Dan juga 2 orang oknum wartawan ini dinilai hanya memandang keuntungan pribadi saja, tidak berfikir dampak kerugian negara dan masyarakat.
Citra media dan profesi wartawan yang benar benar menjalankan tugas profesi menjadi sosial kontrol akan tercemar dengan adanya oknum wartawan.
Menulis berita karena pesanan dan imbalan uang saja, oknum wartawan tersebut mudah dimanfaatkan oleh orang untuk diadu domba sesama profesi dalam perang media.
RCM/F/Red.