HP Tertinggal Setelah Mencuri, MF Kini Meringkuk di Polres Pekalongan Kota

Reporter Redaksi 436 Views

PEKALONGAN, Media RCM – Polres Pekalongan Kota selain menggelar press realese terkait tindak pidana narkotika, juga tindak pencurian dengan pemberatan pada Selasa (22/8) di halaman Mapolres Pekalongan.

Adapun pencurian itu terjadi Senin (14/8) yang lalu di wilayah kecamatan Pekalongan Utara dengan tersangka M.F alias B bin KM (19) warga kecamatan Pekalongan Utara.

Kasatreskrim AKP Sumaryono, SH, MH didampingi Kasubsi Penmas Sihumas Iptu Purno Utomo, SH mengatakan bahwa telah terjadi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan tersangka MF dengan menjebol atap rumah korban.

“Awalnya pada hari Senin (14/8) korban datang kerumah sekitar jam 10.00 WIB yang dalam keadaan kosong tersebut dan mendapati kondisi rumahnya sudah berantakan, terutama almari didalam kamar, serta atap rumahnya sudah jebol. Selanjutnya korban menghubungi saksi S1 dan S1 pada sore harinya untuk mengecek kondisi rumahnya yang sudah berantakan tersebut. Benar saja ternyata tabung gas elpiji dan amplifiernya hilang,” katanya.

- Advertisement -

Di TKP ditemukan HP merk Vivo Y16 dan setelah diperiksa ternyata punya tersangka MF yang ketinggalan saat mencuri. Awalnya MF tidak mengakui perbuatannya, setelah digelandang ke Polsek Pekalongan Utara dan dari hasil pemeriksaan petugas, akhirnya MF mengakui perbuatannya.

“Diketahui tersangka MF melakukan perbuatan pencurian itu bersama 2 rekannya yang sampai sekarang sudah tidak berada dirumahnya,” tambahnya.

Polres Pekalongan Kota dengan kejadian itu menghimbau kepada seluruh masyarakat kota Pekalongan agar memastikan semua pintu dan jendela dalam keadaan terkunci, dan jika diperlukan untuk memasang CCTV.

Kini tersangka MF dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 (tujuh) tahun.

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *