Desa Kutorembet Kecamatan Lebakbarang, Diduga Ada Proyek Siluman Tanpa Papan Nama

Reporter Media RCM JATENG 260 Views

PEKALONGAN, MEDIA RCM -proyek fisik di wilayah kecamatan lebakbarang kabupaten pekalongan diduga tanpa papan nama alias siluman masih di temukan di lapangan, mesti sering di persoalkan publik, akan tetapi tetap saja membandel dengan dibiarkan dan mengabaikan hak publik tentang informasi.

Dengan demikian pelaksanaan perpers nomer 54 Tahun 2010 dan nomer 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan banggunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomer kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksanaan serta nilai kontrak dan jangka waktu pekerjaannya tak berlaku di kabupaten pekalongan.

salah satunya proyek pekerjaan tembok penahanan tanah (TPT) Desa kutorembet kecamatan lebakbarang hingga kini, tak ada papan nama proyek fisik yang terlihat.

kejadian ini juga di sorot oleh awak media kami tidak tahu proyek ini anggarannya berapa dan sampai kapan serta di kerjakan siapa, karena tidak ada papan nama nya proyek yang di pasang di lokasi proyek jalan lain, mendadak ada pekerjaan fisik, padahal harus nya proyek di kerjakan secara transparan dan di ketahui oleh masyarakat umum agar masyarakat bisa melakukan pengawasan juga hal ini jelas tidak sesuai dengan undang-undang(UU) nomer 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik”

- Advertisement -

Apa lagi terlihat di lokasi terdapat matrial batu yang sedang di pecah oleh warga, saat di tanya warga yang enggan di sebut nama nya, mengatakan” ini batu beli dari lahan tanah pribadi warga mas, masih berbentuk gelondongan/brondos ini tugas saya memecah batu tersebut” terang warga.

pada hari selasa TGL 1/08/2023 awak media berkunjung ke balai desa dan bertemu kepala desa, menyatakan perihal proyek tersebut, dan benar kepala desa mengiyakan bawasanya papan memang belum di pasang, sedangkan terkait batu juga mengiyakan bahwa itu beli dari warga, di pecah sendiri, bukan beli dalam keadaan batu pecah.

kepala desa dan TPK di hadapan awak media mengatakan” ini proyek total anggaran Rp 199.000.000 juta Mas, dan Volume Talud /92,37m, Rabat/235x2x10,plat Deker/3x2M,gorong-gorong 3 titik @ 9meter, memang untuk batu bukan batu kali tapi batu darat yang di RAB nya yaitu perkubik 330 ribu” ujar pak kades dan TPK saat di konfirmasi oleh media.

terkait dengan investigasi nya di lapangan berharap kepala APH agar turun untuk mengaudit dan memeriksa semua pekerjaan fisik baik yang sudah selesai dan yang masih berjalan di desa kutorembet jika memang terjadi pelanggaran atau dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi maka agar segera di proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

sesuai dengan amanat presiden, kita sebagai masyarakat dan kontrol sosial hanya bisa melaporkan ketika ada dugaan dan pelanggaran yang terjadi, selebih nya biar penyidik dari APH yang menjalankan tugasnya,

(Rohman)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *