Penetapan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Konstruksi Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Batang Tahap VIII Ta. 2015 pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Batang

Reporter Media RCM JATENG 100 Views

BATANG – MEDIA RCM – Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Batang tanggal 18 Oktober 2019 telah melakukan penyidikan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Konstruksi Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Batang Tahap VIII Ta. 2015 pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Batang.

Berdasarkan hasil penyidikan dimana Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan hasil gelar perkara (ekspose) pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023 Penyidik Kejaksaan Negeri Batang menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka, yaitu :
1. Sdri. HO (selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan ;
2. Sdr. MS (selaku pelaksana pekerjaan)
sehubungan dengan perbuatan ybs pada tahun 2015 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan para tersangka dalam pelaksanaan pengerjaan Konstruksi Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Batang Tahap VIII Ta. 2015 pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Batang yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karangasem Utara, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang.

- Advertisement -

Adapun posisi kasus singkat peristiwa hukum tersebut, yaitu : Pada tahun 2015 Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Batang melelang pekerjaan pengadaan barang /Jasa berupa Pekerjaan Konstruksi Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Batang Tahap VIII Ta. 2015 pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Batang yang bersumber dari Dana APBN Ta. 2015 dengan nilai Pagu Anggaran sebesar Rp. 27.314.548.000,- (dua puluh tujuh milyar tiga ratus empat belas juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah) yang dimenangkan oleh PT. Pharma Kasih Sentosa dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar 25.589.716.000,- (dua puluh lima milyar lima ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah) yang faktanya pekerjaan tersebut tidak dikerjakan oleh PT. Pharma Kasih Sentosa melainkan oleh Sdr. MS dengan modus operandi meminjam perusahaan tersebut untuk memenuhi syarat administrasi pelelangan selanjutnya dalam pelaksanaan pembangunan proyek tersebut tidak seluruh item-item dikerjakan sebagaimana yang tercantum dalam kontrak pekerjaan yang hal tersebut diketahui dan diinsyafi oleh Sdri. HO hingga terdapat selisih antara progres pekerjaan di lapangan dengan realisasi pembayaran yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 12.552.427.788,94 (dua belas milyar lima ratus lima puluh dua juta empat ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah sembilan puluh empat sen) berdasarkan Laporan Akuntan Independen yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik.

Atas dugaan perbuatan Pidana Korupsi tersebut, tersangka HO dan tersangka MS disangka melanggar :
– Primair ​: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) ;
– Subsidair ​: Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksan yang dilakukan terhadap para tersangka pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2023, penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yaitu perbuatan para tersangka diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun serta dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Maka berdasarkan pertimbangan tersebut penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka HO dan Tersangka MS selama 20 (dua puluh) hari kedepan dengan jenis penahanan Rutan yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Batang.

Bahwa setelah penetapan para tersangka dan penahanan para tersangka, penyidik akan melakukan pendalaman penyidikan perkara tersebut sehingga tidak menutup kemungkinan diperoleh alat bukti baru sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain selain Tersangka HO dan Tersangka MS yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terkait peristiwa tersebut. (Dimas)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *