TEGAL KOTA, MEDIA RCM – Untuk mengantisipasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan praktek prostitusi online yang bisa terjadi kapan saja dan dimana saja. Polres Tegal Kota dan jajarannya melakukan pengawasan ketat terhadap penghuni kos dan penginapan di Kota Tegal.
Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Binmas AKP Didik Guntoro, SH mengatakan pihaknya bersama Bhabinkamtimas menyambangi dan melakukan pendataan terhadap penghuni rumah kontrakan dan tempat kost.
“Hasil pendataan nantinya akan kita evaluasi. Dan akan menjadi bahan masukan jika kita ketahui adanya indikasi penyalahgunaan hingga praktek prostitusi online,” ujar AKP Didik , Jum’at (16/06/2023).
AKP Didik menambahkan pihaknya juga mendorong dan menggerakan kembali Satkampling atau ronda malam pada masing-masing lingkungan. Bagi tamu atau pendatang yang menginap 1×24 wajib lapor kepada ketua RT/RW setempat.
Menurutnya, selain menjaga keamanan lingkungannya, kegiatan tersebut juga sangat efektif untuk mencegah penyalahgunaan dan praktik prostitusi yang bisa terjadi pada tempat kost atau kontrakan.
Maka dari itu, kami mengimbau masyarakat harus menjadi pengawas pada lingkungannya masing-masing.
“Segera laporkan bilama mengetahui atau ada hal-hal mencurigakan yang terjadi pada sekitar kita,” pungkasnya.
(Herman)