Masuk
MediaRCM.comMediaRCM.comMediaRCM.com
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita
  • Breaking News
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Politik & Hukum
  • Ekonomi & Bisnis
  • Lebih
    • Pendidikan & Olahraga
    • TNI – Polri
    • Yudikatif
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Wisata
    • Seputar Desa
    • Adventorial
    • Pernak Pernik
    • E-Paper
Reading: Monitoring Dan Evaluasi Dinas Lingkungan Hidup Terkait Limbah B3
Share
Font ResizerAa
MediaRCM.comMediaRCM.com
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintah Kabupaten Ngawi
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan & Olahraga
  • Politik & Hukum
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Adventorial
  • Pernak Pernik
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintah Kabupaten Ngawi
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan & Olahraga
  • Politik & Hukum
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Adventorial
  • Pernak Pernik
  • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
MediaRCM.com > Berita > Nasional > Monitoring Dan Evaluasi Dinas Lingkungan Hidup Terkait Limbah B3
Nasional

Monitoring Dan Evaluasi Dinas Lingkungan Hidup Terkait Limbah B3

Terakhir diperbarui: 01/06/2023 10:30 pm
Reporter Media RCM BALI Diposting 01/06/2023 214 Views
Share
SHARE

Monitoring Dan Evaluasi Dinas Lingkungan Hidup Terkait Limbah B3

Media RCM.com 16/05/2023

Kunjungan kerja monitoring dan Evaluasi ( Monev ) Dinas Lingkungan Hidup ( LH ) Dinas Kebersihan Kab Badung yang di pimpin
I Made Suana SH . Dan didampingi 3 orang staf
Ni Wayan Murtini
I Gusti Bagus Mayun SH.
I Gusti Putu Deli Astawijaya
Kegiatan yang patut di apresiasi rutinitas yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Badung untuk me monitor pelaku usaha penghasil Limbah B3 sebagai wujud kesungguhan mengemban amanah untuk tetap menjaga kabupaten badung terhindar dari pencemaran lingkungan yang mana kabupaten badung adalah sebagian besarnya menjadi daya tarik wisata di Pulau Dewata.

Contents
Monitoring Dan Evaluasi Dinas Lingkungan Hidup Terkait Limbah B3Media RCM.com 16/05/2023(Team media)

IMG 20230516 WA0098

Monev pada hari ini dilakukan ke hotel Paragon dan Hotel Kamaniiya 16/5/2023 berlangsung lancar dan di sambut langsung Manager hotel Paragon Teddy Fetriza bersama staf , dan hotel Kamaniiya di sambut HRD Supervisor Ni Wayan Sintayani AD, Par, kegiatan ini akan terus dilakukan sampai semua Pemilik usaha penghasil limbah B3 mengelola limbah yang dihasilkan nya dengan baik dan benar dan sesuai aturan yang ada.

Manager Hotel Paragon Teddy Fetriza menyampaikan bahwa limbah B3 telah di kemas dan di simpan kedalam gudang penyimpanan TPS (tempat penyimpanan sementara) untuk selanjutnya akan dikerjasamakan dengan pihak pengolah, saat ini Paragon hotel seminyak yang memiliki kamar sebanyak 96 unit ,rata rata terisi tamu 60%,dan menghasilkan limbah B3 rata-rata sebanyak 1 kg dalam sebulan .

- Advertisement -

IMG 20230516 WA0094

Hasil pengecekan limbah B3 di hotel Paragon selama ini tertangani dengan baik sesuai dengan peraturan Pemerintah kab Badung . Monev berlanjut ke Hotel Kamaniiya ,sambutan Hangat oleh HRD Supervisor Ni Wayan Sintayani AD,Par .

Pemeriksaan dari LH kab Badung, Kamaniiya Hotel sudah memenuhi standar penyimpanan limbah B3, hanya saja masih ada beberapa hal yang belum terpenuhi dan akan segera di selesaikan dari pihak hotel Kamaniiya, Hotel Kamaniiya memiliki 135 kamar rata rata terisi tamu 50 -70 % saat ini, sedangkan limbah B3 yang dihasilkan hotel kamaniiya rata-rata 0,50 – 1kg per bulanya .

I Made Suana SH mengatakan , terkait dengan limbah B3 harus dikelola dengan baik sesuai dengan aturan yang ada agar tidak mencemari lingkungan. Hotel ( objek usaha ) harus ada MOU dengan pihak ketiga ( Transforter/Pengolah ) karena limbah B3 tidak bisa di dicampur dengan sampah domestik ,harus di olah / dimanfaatkan.
Silahkan dikerjasamakan dengan pihak ketiga (trasnforter) namun tentunya dengan transforter yang sudah berijin lengkap murah dan pelayanan nya baik,beliau juga menyatakan ada banyak transforter yang masuk ke pulau bali yg memberi jasa pengangkutan Lb3 diantaranya:
PT PRIA (Putra Restu Ibu Abadi) PT ARTAMA, PT INVIROTAMA ,PT SAGRAHA PT TRIATA Dan beberapa transforter lain nya.
Adapun target Monitoring dan evaluasi (Monev) pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan oleh usaha dan / atau kegiatan di kabupaten Badung tahun 2023 ditargetkan sebanyak 150 Usaha dan/ atau kegiatan,itupun bisa bertambah lagi sampai akhir tahun ini, sementara kami targetkan 150 dulu kata beliau.

IMG 20230516 WA0140

limbah B3 berbeda dengan limbah Medis yang dihasilkan dari Fasyankes ( fasilitas pelayanan kesehatan)
Tata cara dan persyaratan pengolahan limbah B3 tertuang Dikementerian LHK No 6 Thn 2022 .
Dengan adanya Regulasi baru wajib bagi Hotel/Objek penghasil limbah B3 , membuat rincian teknis panduan Pom , Permenkes No 6 Thn 2022

I Made Suana SH , juga menegaskan setiap usaha yang menghasilkan limbah B3 wajib mengikuti pengolahan limbah B3, tidak membuang ke media lingkungan atau membuang bercampur dengan sampah domestik. karena sifat nya limbah B3 yang berbahaya bagi lingkungan, manusia, dan makhluk hidup lain nya.
Kegiatan ini akan terus dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup, Akan mendatangi seluruh penghasil limbah b3 secara bertahap untuk membina para pelaku usaha penghasil limbah B3 di Kabupaten Badung dan akan menyasar ke semua Resort/Hotel Penghasil Lb3 khususnya di Kabupaten Badung, LH akan terus memonitor dan memberi pemahaman agar Lb3 yang dihasilkan dikelola dengan baik dan benar.

IMG 20230516 WA0072

Bapak Made Suana juga menegaskan apabila setelah dilakukan edukasi,binaan ataupun monitoring kepada pihak pengelola atau pelaku usaha tidak mengindahkan nya , tidak lepas kemungkinan pelaku usaha tersebut akan dikenakan sangsi , Tentunya dengan beberapa tahapan hingga bisa dikenakan sangsi pencabutan ijin usaha tersebut bahkan juga bisa terjerat hukum sesuai dengan UU yang berlaku.
Pemerintah mengeluarkan aturan izin pengelolaan limbah B3 sudah jelas dan tegas dalam pasal 59 ayat (4) pasal 95 ayat (1) dan pasal 102 UU pengelolaan lingkungan hidup ( UU PLH ) Setiap orang badan usaha yang melakukan pengelolaan limbah B3,tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 59 ayat (4) Di pidana dengan penjara paling singkat 1(satu) tahun, dan paling lama 3(tiga) tahun dan denda paling sedikit 1000,000,000.( Satu milyar ) dan paling banyak 3000,000,000( tiga milyar )

(Team media)

Anda Mungkin Juga Suka Berita Ini

Turnamen Voli Kapolres Cup Semarakan HUT ke-79 Bhayangkara

Dandim 1710/Mimika Pimpin Upacara Pembukaan Perkemahan Sabtu-Minggu (Persami) Pramuka Saka Wira Kartika

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Jatuhkan Vonis Dalam Kasus Korupsi Koneksitas TWP AD

PT Smart Kavling Lancar Tunjuk Kantor Hukum M. Tonggak, S.H., CPT., C.MED & Partners Sebagai Kuasa Hukumnya

Diduga Rangkap Jabatan, ASN atau PPPK Puskesmas di Pakenjeng Jabat Kepala Sekolah Swasta Tanpa Izin Resmi

Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Tersangka AJP Perkara Korupsi KUR BRI Cabang Ciamis

Ketua Presidium FPII Kasihhati : Wamen Imigrasi Pemasyarakatan Nggak Pantas Jadi Pejabat Publik

*Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono Mengungkap Peredaran Sendikat Narkoba Yang Semakin Marak Beredar Di Kota Malang Sebesar 111 Kasus Selama 6 Bulan.*

Putusan Pengadilan Militer Tinggi Jakarta Perkara Korupsi Koneksitas TWP AD Berkas III

Dr. Gilbert Lumoindong: IKN Proyek Ilahi yang Tak Terhentikan!

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20230601 WA0042 Kapolres AKBP Teguh Priyo Wasono Ikuti Zoom Meeting Divhumas Polri
BERITA BERIKUTNYA IMG 20230601 WA0191 Kapolres Bersama Forkopimda Hadiri Upacara Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila Tingkat Kabupaten Pekalongan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Terdaftar di Dewan Pers
- Advertisement -
Jasa Backdrop Jogja
- Advertisement -
Berita Populer
IMG 20250627 WA0063 1
Gabungan Kelompok Tani Hutan Sumber Urip Kecamatan Ngantang Menerima Kunjungan Kerja Dari Dinas kehutanan provinsi Kalimantan Tengah.
12.1k Views 27/06/2025
Lantik Pejabat Struktural dan Fungsional, Wamen Ossy Minta Jajaran Bekerja Adaptif terhadap Tantangan Zaman
744 Views 25/06/2025
Ada 90% Kawasan Industri dalam Tata Ruang Belum Dimanfaatkan, Dirjen Tata Ruang: Peluang Investasi Sangat Besar
726 Views 26/06/2025
Pengukuhan PP KAPTI-Agraria 2025-2028, Menteri Nusron Tekankan Pentingnya Kontribusi dalam Transformasi Pelayanan Kementerian ATR/BPN
724 Views 26/06/2025
Menteri Nusron Bicara Soal Pertanahan dan Tata Ruang di Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah Gelombang II: Kolaborasi dengan Pemda Mutlak
722 Views 26/06/2025
WhatsApp Image 2025 06 25 at 06.14.49
Sambut HUT ke-79 Bhayangkara, Warga Serbu Bazar Murah Polres Batang
720 Views 25/06/2025
Supported By
Pendidikan
Tim Invitigasi Penemuan Lagi Lagi Proyek Siluman Di SMU Negeri 1 Kota Tangerang
16 Views 28/06/2025
Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah Tingkatkan Kompetensi Pengelola Komunitas Penggerak Literasi di Kabupaten Pekalongan
585 Views 26/06/2025
Graduation SD Islam Al Hasanah 2025 Dibalut Adat Padang, Wali Murid Pertanyakan Keberagaman
100 Views 14/06/2025
Dua Atlet Ungaran Wakili Kabupaten Semarang di POPDA SMA Provinsi Jawa Tengah 2025
867 Views 12/06/2025
SMAN 3 Ponorogo Adakan Kegiatan Hari Raya Idul Adha Tahun 2025
618 Views 04/06/2025

– Kantor Hukum BAP –

- Advertisement -
Seputar Desa
IMG 20250627 WA0015
Kepala Desa Tembong Adang Kosasih, Meminta Maaf Terkait Ucapannya yang Berlebihan
56 Views 27/06/2025
IMG 20250621 WA0110
Kantor Desa Gunung Sahari Mauk, Kosong di saat Jam Kerja.Kepala Desa dan Perangkat pada Kemana
43 Views 21/06/2025
IMG 20250607 WA0013
Desa Pamulihan Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H
967 Views 07/06/2025
IMG 20250603 WA0048 768x576 1
Pemdes Pekon Sukaratu BagikanBLT-DD Tahap1 Ke 30 KPM
58 Views 04/06/2025
images 1
Hebat…! Oknum Kepala Pekon Merbau Diduga Korupsi Dana Desa Secara Terang Terangan
128 Views 03/06/2025

 

 

Media Cetak Tabloid Media RCM Edisi Maret 2025 (12 halaman)

 

MediaRCM.com
  • rafacanashamedia@gmail.com
  • 0857 8636 3886
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Wisata
  • Seputar Desa
  • Adventorial
  • Pernak Pernik
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • REDAKSI
  • Kontak
  • Daftar Harga Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Monitoring Dan Evaluasi Dinas Lingkungan Hidup Terkait Limbah B3
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di MediaRCM.com!

Masuk ke Akun Anda

Daftar Lupa password?