Masuk
Media RCMMedia RCMMedia RCM
Font ResizerAa
  • Home
  • Berita
  • Breaking News
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Politik & Hukum
  • Ekonomi & Bisnis
  • Lebih
    • Pendidikan & Olahraga
    • TNI – Polri
    • Yudikatif
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Wisata
    • Seputar Desa
    • Adventorial
    • Pernak Pernik
    • E-Paper
Reading: Monitoring Dan Evaluasi Dinas Lingkungan Hidup Terkait Limbah B3
Share
Font ResizerAa
Media RCMMedia RCM
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintah Kabupaten Ngawi
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan & Olahraga
  • Politik & Hukum
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Adventorial
  • Bengkalis
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintah Kabupaten Ngawi
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan & Olahraga
  • Politik & Hukum
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Adventorial
  • Bengkalis
  • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Media RCM > Berita > Nasional > Monitoring Dan Evaluasi Dinas Lingkungan Hidup Terkait Limbah B3
Nasional

Monitoring Dan Evaluasi Dinas Lingkungan Hidup Terkait Limbah B3

Terakhir diperbarui: 01/06/2023 10:30 pm
Reporter Media RCM BALI Diposting 01/06/2023 329 Views
Share
SHARE

Monitoring Dan Evaluasi Dinas Lingkungan Hidup Terkait Limbah B3

Media RCM.com 16/05/2023

Kunjungan kerja monitoring dan Evaluasi ( Monev ) Dinas Lingkungan Hidup ( LH ) Dinas Kebersihan Kab Badung yang di pimpin
I Made Suana SH . Dan didampingi 3 orang staf
Ni Wayan Murtini
I Gusti Bagus Mayun SH.
I Gusti Putu Deli Astawijaya
Kegiatan yang patut di apresiasi rutinitas yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Badung untuk me monitor pelaku usaha penghasil Limbah B3 sebagai wujud kesungguhan mengemban amanah untuk tetap menjaga kabupaten badung terhindar dari pencemaran lingkungan yang mana kabupaten badung adalah sebagian besarnya menjadi daya tarik wisata di Pulau Dewata.

Contents
Monitoring Dan Evaluasi Dinas Lingkungan Hidup Terkait Limbah B3Media RCM.com 16/05/2023(Team media)

IMG 20230516 WA0098

Monev pada hari ini dilakukan ke hotel Paragon dan Hotel Kamaniiya 16/5/2023 berlangsung lancar dan di sambut langsung Manager hotel Paragon Teddy Fetriza bersama staf , dan hotel Kamaniiya di sambut HRD Supervisor Ni Wayan Sintayani AD, Par, kegiatan ini akan terus dilakukan sampai semua Pemilik usaha penghasil limbah B3 mengelola limbah yang dihasilkan nya dengan baik dan benar dan sesuai aturan yang ada.

Manager Hotel Paragon Teddy Fetriza menyampaikan bahwa limbah B3 telah di kemas dan di simpan kedalam gudang penyimpanan TPS (tempat penyimpanan sementara) untuk selanjutnya akan dikerjasamakan dengan pihak pengolah, saat ini Paragon hotel seminyak yang memiliki kamar sebanyak 96 unit ,rata rata terisi tamu 60%,dan menghasilkan limbah B3 rata-rata sebanyak 1 kg dalam sebulan .

- Advertisement -

IMG 20230516 WA0094

Hasil pengecekan limbah B3 di hotel Paragon selama ini tertangani dengan baik sesuai dengan peraturan Pemerintah kab Badung . Monev berlanjut ke Hotel Kamaniiya ,sambutan Hangat oleh HRD Supervisor Ni Wayan Sintayani AD,Par .

Pemeriksaan dari LH kab Badung, Kamaniiya Hotel sudah memenuhi standar penyimpanan limbah B3, hanya saja masih ada beberapa hal yang belum terpenuhi dan akan segera di selesaikan dari pihak hotel Kamaniiya, Hotel Kamaniiya memiliki 135 kamar rata rata terisi tamu 50 -70 % saat ini, sedangkan limbah B3 yang dihasilkan hotel kamaniiya rata-rata 0,50 – 1kg per bulanya .

I Made Suana SH mengatakan , terkait dengan limbah B3 harus dikelola dengan baik sesuai dengan aturan yang ada agar tidak mencemari lingkungan. Hotel ( objek usaha ) harus ada MOU dengan pihak ketiga ( Transforter/Pengolah ) karena limbah B3 tidak bisa di dicampur dengan sampah domestik ,harus di olah / dimanfaatkan.
Silahkan dikerjasamakan dengan pihak ketiga (trasnforter) namun tentunya dengan transforter yang sudah berijin lengkap murah dan pelayanan nya baik,beliau juga menyatakan ada banyak transforter yang masuk ke pulau bali yg memberi jasa pengangkutan Lb3 diantaranya:
PT PRIA (Putra Restu Ibu Abadi) PT ARTAMA, PT INVIROTAMA ,PT SAGRAHA PT TRIATA Dan beberapa transforter lain nya.
Adapun target Monitoring dan evaluasi (Monev) pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan oleh usaha dan / atau kegiatan di kabupaten Badung tahun 2023 ditargetkan sebanyak 150 Usaha dan/ atau kegiatan,itupun bisa bertambah lagi sampai akhir tahun ini, sementara kami targetkan 150 dulu kata beliau.

IMG 20230516 WA0140

limbah B3 berbeda dengan limbah Medis yang dihasilkan dari Fasyankes ( fasilitas pelayanan kesehatan)
Tata cara dan persyaratan pengolahan limbah B3 tertuang Dikementerian LHK No 6 Thn 2022 .
Dengan adanya Regulasi baru wajib bagi Hotel/Objek penghasil limbah B3 , membuat rincian teknis panduan Pom , Permenkes No 6 Thn 2022

I Made Suana SH , juga menegaskan setiap usaha yang menghasilkan limbah B3 wajib mengikuti pengolahan limbah B3, tidak membuang ke media lingkungan atau membuang bercampur dengan sampah domestik. karena sifat nya limbah B3 yang berbahaya bagi lingkungan, manusia, dan makhluk hidup lain nya.
Kegiatan ini akan terus dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup, Akan mendatangi seluruh penghasil limbah b3 secara bertahap untuk membina para pelaku usaha penghasil limbah B3 di Kabupaten Badung dan akan menyasar ke semua Resort/Hotel Penghasil Lb3 khususnya di Kabupaten Badung, LH akan terus memonitor dan memberi pemahaman agar Lb3 yang dihasilkan dikelola dengan baik dan benar.

IMG 20230516 WA0072

Bapak Made Suana juga menegaskan apabila setelah dilakukan edukasi,binaan ataupun monitoring kepada pihak pengelola atau pelaku usaha tidak mengindahkan nya , tidak lepas kemungkinan pelaku usaha tersebut akan dikenakan sangsi , Tentunya dengan beberapa tahapan hingga bisa dikenakan sangsi pencabutan ijin usaha tersebut bahkan juga bisa terjerat hukum sesuai dengan UU yang berlaku.
Pemerintah mengeluarkan aturan izin pengelolaan limbah B3 sudah jelas dan tegas dalam pasal 59 ayat (4) pasal 95 ayat (1) dan pasal 102 UU pengelolaan lingkungan hidup ( UU PLH ) Setiap orang badan usaha yang melakukan pengelolaan limbah B3,tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 59 ayat (4) Di pidana dengan penjara paling singkat 1(satu) tahun, dan paling lama 3(tiga) tahun dan denda paling sedikit 1000,000,000.( Satu milyar ) dan paling banyak 3000,000,000( tiga milyar )

(Team media)

Anda Mungkin Juga Suka Berita Ini

Perkuat Sinergi Membangun Pertanian Modern, Wabup Bengkalis Panen Semangka Bersama Petani Milenial

Panen 1,5 Ton Cabai Hijau, Wabup Bengkalis Apresiasi Keberhasilan BUMDes Desa Pasiran

Warga Desa Ngoro Ombo Tolak Pembangunan TPU di Lahan Perhutanan Sosial

Borong Emas Karate Hingga Gagalkan Tawuran, 5 Anggota Polresta Batang Diganjar Penghargaan Spesial!

Bupati Bengkalis Hadiri Sarasehan Kebangsaan MPR RI, Dorong Kemandirian Fiskal Daerah Melalui Skema Obligasi Daerah

Butuh Uluran Tangan, Keluarga Sukri Bertahan di Rumah Rapuh yang Bocor dan Tidak Layak Huni di Panimbang

Ketum Noer Indra Djaja Tegaskan Komitmen Tolak Premanisme pada Silaturahmi Akbar BPPKB Banten Kota Tangerang

Diduga Jadi Korban Kekerasan Saat Bertugas, Dua Jurnalis Laporkan Kasus ke Polres Palopo

Dugaan Proyek (P3TGAI) di Desa Pagenjahan Asal Jadi, LSM Peraki: Anggaran Besar Tapi Pemasangan Numpang di Tembok Lama

Sensus Ekonomi 2026 Mencatat Ekonomi Indonesia

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20230601 WA0042 Kapolres AKBP Teguh Priyo Wasono Ikuti Zoom Meeting Divhumas Polri
BERITA BERIKUTNYA IMG 20230601 WA0191 Kapolres Bersama Forkopimda Hadiri Upacara Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila Tingkat Kabupaten Pekalongan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Terdaftar di Dewan Pers
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja
Berita Populer
IMG 20260720 171530
Tegas! 9 Pengasuh Pesantren Ngunut dan Kuasa Hukum Tuntut Penutupan Total Toko Miras Sari Jaya Hari Ini ​NGUNUT,
2.1k Views 20/07/2026
4
Panen 1,5 Ton Cabai Hijau, Wabup Bengkalis Apresiasi Keberhasilan BUMDes Desa Pasiran
906 Views 24/07/2026
5
Perkuat Sinergi Membangun Pertanian Modern, Wabup Bengkalis Panen Semangka Bersama Petani Milenial
833 Views 24/07/2026
3 1
Bupati Bengkalis Hadiri Sarasehan Kebangsaan MPR RI, Dorong Kemandirian Fiskal Daerah Melalui Skema Obligasi Daerah
770 Views 24/07/2026
Screenshot 20260721 232227
Borong Emas Karate Hingga Gagalkan Tawuran, 5 Anggota Polresta Batang Diganjar Penghargaan Spesial!
424 Views 21/07/2026
IMG 20260719 WA0034
AJB Kecam Keras Ucapan Hotman Paris kepada Wartawan, Dinilai Lukai Marwah Pers dan Cederai Semangat Kebebasan Jurnalistik
307 Views 19/07/2026
Supported By
Pendidikan
Hari Anak Nasional 2026 di Beltim Hadirkan Ruang Kreativitas dan Kebersamaan Anak
38 Views 24/07/2026
Universitas Paramadina – INDEF: Ini PR Besar RI untuk Tembus Pasar Halal Global
28 Views 24/07/2026
Sebelas Atlet Berprestasi Beltim Diwisuda, Program Beasiswa KONI Terus Buahkan Hasil
316 Views 16/07/2026
Dengan Edukasi P4GN, GANNAS Ajak Siswa SMAN 13 Ciledug Katakan Tidak Pada Narkoba
130 Views 15/07/2026
Atlet LBTAC Beltim Wakili Babel Ikuti Kejurnas Junior Panahan 2026
328 Views 15/07/2026

– Kantor Hukum BAP –

- Advertisement -
Seputar Desa
IMG 20260724 WA0217
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
31 Views 24/07/2026
IMG 20260716 144505
Harlah PPDI ke-20 Dirangkai Laporan Pertanggungjawaban Pengurus PPDI Kecamatan Doro Tahun 2025
430 Views 16/07/2026
IMG 20260708 WA0011
Diduga Langgar UU Lambang Negara dan Intimidasi Pers, Kelakuan Oknum Pemdes Sumber Sari Pemantik Kemarahan GWI
175 Views 08/07/2026
IMG 20260703 021937
Perkuat Solidaritas, PPDI Kabupaten Pekalongan Gelar Rakor Bahas Program Kerja Hingga Rencana Audiensi DPRD
773 Views 03/07/2026
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
312 Views 22/06/2026

ID Card Media RCM

Media RCM
  • rafacanashamedia@gmail.com
  • 0857 8636 3886
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Wisata
  • Seputar Desa
  • Adventorial
  • Pernak Pernik
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • REDAKSI
  • Kontak
  • Daftar Harga Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Monitoring Dan Evaluasi Dinas Lingkungan Hidup Terkait Limbah B3
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di MediaRCM.com!

Masuk ke Akun Anda

Lupa password?