Mediarcm.com Lumajang – Kalapas Lumajang Hadiri undangan Kejaksaan Negeri Kabupaten Lumajang menggelar pemusnahan barang bukti dan pelelangan barang rampasan perkara tindak pidana umum bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Lumajang, Rabu (25/05). Edi Sigit Budiman turut menghadiri undangan tersebut.
Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan ini dihadiri oleh APH lainnya di wilayah Lumajang.
Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Ristopo Sumedi menyebut bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum merupakan salah satu tugas dan kewenangan Kejaksaan Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Selain itu juga diatur dalam Pasal 270 KUHAP. “Tugas eksekusi haruslah tuntas, tidak hanya melaksanakan tugas sebagai pelaksana eksekusi pidana badan tetapi juga terhadap barang bukti” tuturnya.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana merupakan tindak pidana narkotika dan lainnya merupakan barang bukti perkara tindak pidana umum. beliau berharap kedepannya situasi di wilayah hukum Kabupaten Lumajang senantiasa aman, tentram dan kondusif”.
Sementara itu Kalapas mengapresiasi kegiatan ini, beliau menyebut bahwa kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan APH dalam pemberantasan tindak kejahatan utamanya melawan narkoba.
Solikin/Humas.