Batang, MediaRCM.com – 4 Desember 2016 yang lalu, telah terjadi peristiwa penemuan jasad seorang ART, Haniyah binti Sutrisno, di Garasi Mobil milik Majikannya di Desa Gapuro, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang. Kasus Haniyah-Gapuro, tak bedanya dengan Kasus Vina-Cirebon, saat ini penanganannya telah berjalan selama hampir 8 (delapan) tahun.
Kasus yang pernah dilaporkan ke Polsek Warungasem dengan Laporan Polisi nomor LP/B/15/XII/2016/JATENG/RES BTG/SEK WRA pada 04 Desember 2016 itu, hingga kini belum juga menemui titik terang. Hasil Visum et Repertum menyatakan bahwa Haniyah meninggal akibat pukulan benda tumpul di kepala dan lehernya.
Mulanya, kasus ini ditangani oleh Polsek Warungasem Batang dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Batang. Meski telah dilaporkan ke berbagai instansi seperti Polda Jateng, Propam RI, Kompolnas, Komnas HAM, KontraS, Ombudsman RI, namun kasus ini mengalami kebuntuan sejak tahun 2018 dan Polisi belum berhasil mengungkap siapa pelaku pembunuhan Haniyah.
Keluarga Haniyah, pada pertengahan tahun 2024 ini memutuskan untuk meminta bantuan hukum dari LBH Ansor, sehingga saat ini Kasus tengah di-advokasi oleh Advokat dan Paralegal dari LBH Ansor.
“Banyak yang support dan siap gabung menangani Kasus ini,” ungkap H. Taufik Hidayat, S.H, M.H, Wasekjen PP GP Ansor yang juga berpartisipasi sebagai Kuasa hukum keluarga Haniyah, saat dihubungi melalui Pesan Whatsapp, Rabu, (12/6).
Pihaknya optimis dapat mengungkap kasus ini dan akan berusaha semaksimal mungkin untuk mendorong pihak berwajib agar dapat segera menemukan pelakunya. Keadilan harus dapat ditegakkan untuk HANIYAH BINTI SUTRISNO. (pa/red)