1.700 Warga Desa Tambakrejo Blitar Akhirnya Miliki Sertifikat Tanah Resmi dari Pemerintah

Reporter Basuki Blitar 103 Views

Blitar.Media.RCM.com – Sebanyak lebih dari 1.700 warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, akhirnya mendapatkan kepastian legalitas atas kepemilikan tanah dan bangunan dari pemerintah pusat. Sertifikat tanah tersebut diterbitkan melalui Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN,Dinas Permukiman Kabupaten Blitar, Pemerintah Kabupaten Blitar, serta Pemerintah Desa Tambakrejo.

Kepala Desa Tambakrejo, Surani waktu di temui awak media di ruang kantor nya menyampaikan bahwa penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) telah melalui proses pemetaan oleh Kementerian Kehutanan. Dari hasil pemetaan, terdapat lebih dari 1.700 bidang tanah dan bangunan dengan total luas mencapai lebih dari 100hektare di Desa Tambakrejo.

“Sekitar 80 persen wilayah Tambakrejo, baik permukiman maupun lahan, dulunya merupakan milik Perhutani. Kini, sebagian besar wilayah tersebut resmi dilepaskan kepada masyarakat melalui SK Nomor 99 Tahun 2025,” Ungkap, Surani Kades Tambakrejo Kamis(13/11/2025).

” Surani menjelaskan bahwa, sebelumnya lahan-lahan tersebut masih berstatus milik Perhutani dan belum memiliki dokumen resmi seperti SPPT atau sertifikat hak milik. Namun, berkat program dari Kementerian Kehutanan tahun 2025, masyarakat kini memperoleh hak atas tanah dan bangunan secara gratis.

- Advertisement -

Saya sebagai Kepala Desa Tambakrejo mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Kabupaten Blitar, khususnya kepada Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, serta instansi terkait lainnya yang telah membantu masyarakat kami memperoleh kepastian hukum atas tanah dan bangunan mereka,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan adanya sertifikat resmi ini, masyarakat kini memiliki rasa aman dan kepastian hukum dalam mengelola tanahnya. Selain itu, program ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan warga Desa Tambakrejo ke depan.

“Semoga program ini menjadi awal yang baik bagi kemajuan desa kami. Kini masyarakat tidak hanya memiliki legalitas atas tanah, tetapi juga dorongan untuk mengembangkan potensi ekonomi dan kesejahteraan keluarga,” pungkasnya.

Masyarakat penerima manfaat hanya perlu mengisi formulir, melampirkan foto kopi KTP, KK, dan materai, yang kemudian dikumpulkan oleh ketua RT masing-masing wilayah,” jelasnya.

Rasa syukur dan sukacita dirasakan oleh para warga penerima manfaat, salah satunya Wahyu, warga Dusun Sidorejo. Ia mengaku bahagia karena impiannya memiliki sertifikat tanah akhirnya terwujud.

Saya sangat bersyukur. Selama ini kami tidak punya dokumen apapun. Kini akhirnya tanah kami punya sertifikat, dan semuanya tanpa biaya,” ungkap Amin dengan gembira.(**)

Penulis Bas

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *