*Yusuf Kurniawan Satgas MAI DPC Banyuwangi Angkat Bicara : Jalan Paving Desa Sumberbulu Rusak Akibat Tambang Galian C Di Duga Ilegal.*

Reporter Media RCM BABEL 57 Views

*RCM.COM.* // *Banyuwangi.,* – Warga Di Desa Sumberbulu kecamatan Songgon Sangat resah adanya jalan desa paving pada rusak dan hancur akibat di lewati dump truk mengakut material pasir dari tambang galian C. Pada Hari Jumat 23/05/2025.TimePhoto 20250520 161834Telah beroperasi galian tambang C di duga Ilegal di desa Sumberbulu, kecamatan Songgon, kabupaten Banyuwangi. Tambang tersebut beroperasi sekitaran 2 bulan di tanah persawahan milik seorang oknum Kades Sumberbulu dengan sistem berbagi hasil.TimePhoto 20250520 161831Setiap hari hilir mudik dump truk keluar membawa muatan pasir dari lokasi tambang galian C tersebut yang di kelola oleh pengusaha tambang berisinial nama IR warga Glenmore.TimePhoto 20250520 161756Menurut petugas ceker mengatakan ” jika tambang ini merupakan milik berinisial IR yang rumahnya Glenmore, tanah sawah untuk buat mengeruk hasil galian C merupakan tanah pribadi milik seorang oknum Kepala Desa Sumberbulu berinisial SR. Dengan berbagi hasil penambang dengan membayar sebesar Rp 80.000/truk truk kepada pemilik lahan.” kata petugas ceker.TimePhoto 20250520 161807Ketika awak media melakukan investigasi di lapangan bahwa truk- truk menuju tambang melewati jalan desa yang sudah berpavingsasi, akibat keluar masuk truk membawa muatan berat pasir, jalan paving tersebut rusak dan hancur.Banyak paving yang retak dan hancur serta lepas berserakan di pinggir jalan.TimePhoto 20250520 161728Yusuf Kurniawan Satgas MAI DPC Banyuwangi menyatakan ” Seharusnya sebagai Kepala Desa memberikan contoh kepada masyarakat yang baik untuk menjaga dan merawat jalan desanya , tetapi sebaliknya malah ikut menghancurkan jalan desa demi untuk berbisnis pribadi. pemkab Banyuwangi bekerja keras dengan membangun dan memperbaiki jalan rusak. Malah oknum Kades Sumberbulu malah merusak dan memberikan izin jalan paving untuk akses ke pertambangan galian C ” ungkap Yusuf Kurniawan.TimePhoto 20250520 161758Masih Yusuf Kurniawan mengatakan” Tambang galian C di Desa Sumberbulu di duga Ilegal karena tidak memiliki izin resmi dari kementerian Minerba dan tidak mengantongi izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Sehingga galian C tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kegiatan tambang ilegal tanpa AMDAL berpotensi merusak lingkungan, seperti kerusakan lahan, pencemaran air, dan risiko bencana ekologis. ” pungkasnyaTimePhoto 20250520 161810Penambangan galian C ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal 158 UU ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

*( TEAM ).*

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *