Mediarcm,Jawa Timur|Kediri-Dalam rangka pemanfaatan data kependudukan yang akan digunakan oleh perangkat daerah, hari ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) mengadakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan Tahun 2023, Selasa (18/4).
Acara yang digelar di Ruang Rapat Dispendukcapil tersebut dilakukan Dispendukcapil dengan tujuh OPD lain yakni: Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD); Dinas Kesehatan (Dinkes); Dinas Komunikasi Dan Informatika (Diskominfo); Dinas Pendidikan (Dindik); Dinas Sosial (Dinsos); Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP); Serta RSUD Gambiran.
Bagus Alit, Sekretaris Daerah Kota Kediri dalam sambutannya menyatakan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan ini sangat diperlukan untuk mempercepat pelaksanaan tugas yang diemban oleh Pemkot Kediri untuk melayani masyarakat. Melalui kegiatan ini Bagus berharap agar Pemkot Kediri dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi kinerja dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat.
“Diharapkan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan ini membawa dampak yang positif, sehingga akan lebih banyak lagi perangkat daerah yang melakukan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan,” tutupnya.
Kepala Dispendukcapil Kota Kediri Syamsul Bahri menambahkan tujuan dilakukannya penanda tangan tersebut untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan dan mendukung terwujudnya E-Government di Kota Kediri. “Salah satu model E-Government adalah G2G (Government to Government) yaitu saling berkomunikasi dan bertukar informasi antar lembaga pemerintahan melalui database yang terhubung dengan instansi secara online,” terangnya.
Lanjut Syamsul, Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data ini sejalan dengan RPJMN tahun 2020-2024 yang menetapkan kegiatan penguatan administrasi data kepemilikan melalui koneksitas warehouse berbasis NIK nasional dengan indikator jumlah instansi yang mengintegrasikan data melalui koneksitas warehouse berbasis NIK nasional pada tahun 2022 sejumlah 16 K/L*Dinda P*