BLITAR.MediaRCM.com – Aktivitas penambangan pasir yang diduga tidak mengantongi izin kembali menuai keluhan warga di Dusun Menur, Desa Karangreja, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.
Kegiatan yang disebut menggunakan alat berat itu dilaporkan berlangsung pada malam hari dan memicu kekhawatiran masyarakat terkait dampak lingkungan, kerusakan jalan, hingga dugaan penggunaan solar subsidi.
Sejumlah warga menyebut aktivitas tambang tersebut kerap dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada malam hari. Suara alat berat yang beroperasi di lokasi tambang bahkan terdengar hingga ke
permukiman warga.
“Biasanya mulai beroperasi malam hari. Suara alat berat cukup keras dan mengganggu ketenangan warga,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain menimbulkan gangguan kebisingan, keberadaan alat berat di lokasi tambang juga memunculkan tanda tanya mengenai legalitas operasional kegiatan tersebut.
Ancaman Sanksi Hukum
Secara hukum, kegiatan penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana.
Dalam Pasal 158 UU Minerba disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Tidak hanya pelaku utama, pihak yang menampung, membeli, maupun mengangkut hasil tambang ilegal juga berpotensi dijerat hukum sesuai ketentuan dalam Pasal 161 UU Minerba.
Disorot Soal Konsumsi Solar.
Warga juga menyoroti kebutuhan bahan bakar untuk operasional alat berat di lokasi tambang tersebut. Berdasarkan perkiraan teknis, satu unit alat berat dapat mengonsumsi sekitar 200 liter solar per hari. Jika terdapat tiga unit alat berat yang beroperasi, maka kebutuhan solar diperkirakan mencapai sekitar 600 liter per hari atau sekitar 18.000 liter per bulan.
Di tengah pembatasan distribusi solar subsidi di sejumlah SPBU wilayah Blitar, muncul kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait kemungkinan penggunaan solar subsidi untuk operasional tambang.
“Kalau benar menggunakan solar subsidi, tentu sangat merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi prioritas,” kata salah satu tokoh masyarakat setempat.
Infrastruktur Jalan Mulai Rusak
Selain persoalan bahan bakar dan legalitas, aktivitas truk pengangkut pasir dari lokasi tambang juga dilaporkan berdampak pada kondisi infrastruktur desa. Warga menyebut jalan desa mulai mengalami kerusakan akibat intensitas kendaraan berat yang keluar masuk area tambang.
Di sisi lain, jika benar tidak berizin, aktivitas tersebut juga berpotensi tidak memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena tidak tercatat sebagai usaha pertambangan resmi.
Warga Minta Penindakan
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi tambang yang dilaporkan tersebut. Warga juga meminta adanya penegakan hukum tegas apabila ditemukan pelanggaran aturan pertambangan maupun penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kelestarian lingkungan, melindungi infrastruktur desa, serta memastikan distribusi solar subsidi tetap tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.(**)
Penulis Bas



