Kota Pekalongan, Media RCM.com – Dinas Pendidikan Kota Pekalongan bersinergi dengan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2025/2026, Kamis (10/2/2025), di Ruang Buketan, Kantor Setda setempat.
Kegiatan ini dihadiri oleh para pemangku kebijakan pendidikan antara lain tenaga pendidik, camat, OPD terkait dan lainnya guna memperkuat sinergi dalam pemerataan akses pendidikan berkualitas.
Turut hadir membuka kegiatan tersebut Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Mabruri, Kepala BBPMP Provinsi Jawa Tengah, Nugraheni Triastuti, dan Asisten Administrasi Umum Setda, Agus Mahendrayana.
Walikota Pekalongan, dalam sambutannya menyoroti pentingnya evaluasi terhadap sistem zonasi yang diterapkan dalam penerimaan murid baru.
“Zonasi punya tujuan mulia untuk meratakan kualitas pendidikan, namun dalam pelaksanaannya, beberapa sekolah tetap menjadi favorit karena faktor lokasi, kualitas guru, atau fasilitas. Ini yang menjadi tantangan bagi kami di pemerintah daerah untuk terus memperbaiki kualitas SDM di semua sekolah,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Pemkot Pekalongan melalui Dinas Pendidikan akan terus menyesuaikan kebijakan dengan aturan terbaru dari kementerian.
“Sekarang kementerian sudah dipisah-pisah: pendidikan dasar dan menengah, perguruan tinggi, hingga kebudayaan. Kami juga tengah mengevaluasi kondisi sarana prasarana dan memperbarui syarat serta ketentuan penerimaan murid baru yang berlaku,” imbuhnya.
Sementara itu, Nugraheni, menyampaikan bahwa kualitas pendidikan saat ini mengalami tantangan, karena situasi, kondisi, kebijakan, dan pandemi.
“Kita pernah punya sekolah-sekolah unggulan yang prestasinya luar biasa, tapi sekarang ada penurunan capaian belajar siswa. Lewat sistem penerimaan ini, kita berharap kualitas itu bisa ditingkatkan lagi,” ungkapnya.
Dijelaskan Nugraheni saat ini sistem penerimaan murid baru terdapat 4 jalur antara lain jalur domisili, prestasi, afirmasi dan mutasi. Jalur prestasi tetap ada kuotanya karena pemerintah ingin sekolah tetap bermutu.
Sementara itu, sedikit membedakan dari PPDB yakni terkait dengan domisili dan zonasi, dahulu zonasi dikenal dengan jalur atau jarak wilayah administratif dengan domisili dimana diharapkan untuk bisa mendekatkan peserta didik antara tempat tinggal dengan sekolahnya, sedangkan saat ini tanpa dibatasi wilayah administratif sehingga jika ada sekolah yang berbatasan dengan kabupaten/kota bisa melakukan kemitraan, dengan kemitraan itu akan lebih mudah mendeteksi siapa yang dilayani wilayah sebelah begitu pula sebaliknya sehingga jika suatu saat anak tersebut berpretasi bisa terdeteksi, pihaknya berharap Kota Pekalongan dapat melakukan kemitraan dengan wilayah terdekat.
Untuk jalur afirmasi, ia menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan wajib berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat untuk menghitung potensi calon murid dari keluarga kurang mampu dan calon murid penyandang disabilitas. Sedangkan untuk menentukan persentase Kouta jalur domisili,
Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil untuk memetakan sebaran domisili calon murid. Terkait daya tampung penerimaan murid baru tahun 2025/2026, jalur domisili jenjang SD minimal 70%, SMP minimal 40%, SMA minimal 30%, jalur Afirmasi jenjang SD minimal 15%, SMP minimal 20%, SMA minimal 30%, jalur prestasi jenjang SMP minimal 25%, SMA minimal 30% dan tidak berlaku untuk SD serta jalur mutasi maksimal 5% untuk semua jenjang.
Melihat sekolah negeri yang terbatas jumlahnya, ia berharap anak masuk kategori kurang mampu tetapi belum berkesempatan sekolah negeri bisa sekolah di swasta tetapi dibantu oleh APBD Kota Pekalongan.
“Saya yakin di Kota Pekalongan sekolah swasta yang unggul sebelum masuk bulan februari sudah tutup penerimaan murid bahkan inden, ini yang kita harapkan artinya masyarakat kita sudah secara mandiri mampu membeli layanan pendidikan secara mandiri tidak harus disubsidi oleh pemerintah. Semakin banyak sekolah swasta maju dan diminati masyarakat semakin meringankan beban pemerintah, tinggal pemerintah mengalihkan untuk melakukan peningkatan kualitas sekolah negeri supaya anak yang kurang bisa mendapatkan pendidikan yang gratis tetapi kualitasnya tidak kalah sekolah swasta yang berbayar,” sambungnya.
Rakor ini diharapkan menjadi titik awal penguatan kolaborasi antar instansi dalam memastikan sistem penerimaan murid baru berjalan adil, inklusif, dan mampu mendorong peningkatan mutu pendidikan di Kota Pekalongan. (adv)