Unit PPA Polres Sumbawa Sulit Buktikan Kasus Pemerkosaan E, Ruslan : saya menduga Ada Campur Tangan Oknum Anggota DPRD Untuk Mengintervensi APH

Reporter Media RCM NTB 139 Views

Sumbawa Besar|NTB, Masih dengan SL (39) seorang ayah di kecamatan moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa Besar NTB, tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri sejak Umur 6 Tahun hingga anaknya beranjak dewasa sekitar 18 tahun, dari kelas 4 SD, hingga kelas 3 SMA.

Keluarga korban yang saat itu sempat melaporkan SL secara resmi ke Unit PPA Polres Sumbawa pada hari rabu (19/04/23), Sempat menjadi perdebatan antara paman korban dan kanit PPA Polres Sumbawa Aipda Arifin Setioko, lantaran kasus yang di alami korban adalah kasus masa lalu, dan sulit untuk di buktikan,

“Kasus yang di alami si E ini kasus masa lampau, bisa saja kita Terima laporan pengaduannya, tapi kalau seandainya keterangannya si E ini tidak konsisten, kita tidak pakai walaupun dia korban, dan kenapa saya katakan kasus ini kasus lampau atau kasus lama, bukan berarti kasus ini kita tutupi atau kita tidak menerima laporanya, tapi kita mengungkap pembuktian suatu perkara yang sudah lama agak susah, sedangkan kasus yang baru 1 bulan 2 bulan aja agak susah apalagi yang sudah lama,”ucap Aipda Arifin kanit PPA saat menjelaskan kepada paman korban E di ruanganya, rabu (19/04/23) pagi,

Sementara itu, ruslan paman korban saat di temui di tempat terpisah mengatakan, “itu yang saya heran mas dengan ucapan pak kanit saat itu di ruanganya, masa dia bilang kasus ini kasus yang sudah lama dan agak susah untuk di ungkap dan perlu ada bukti dan saksi, berarti kalau saya jabarkan bahasa dari pak kanit tadi, si E ini harus dia video kan saat ayahnya menyetubuhi si E ini, dan harus juga ada saksi yang melihat itu baru kasus ini bisa di ungkap, kan lucu sekali itu mas, nah terkait dengan si pelaku dalam kasus ini, kuat dugaan saya ada oknum anggota DPRD yang membantu si pelaku ini, saya yakin itu, makanya kasus ini tidak berani di tangani, dengan berbagai alasan, karena sudah jelas pak kanit sendiri yang mengatakan ke kami saat di ruangan bahwa ada anggota dewan yang pernah hubungi dia untuk tidak usah di lanjutkan kasus ini, dan kalau seandainya kasus ini di abaikan dan tidak di tanggapi, maka kami akan langsung laporkan hal ini ke paminal polda NTB, “ujar ruslan paman korban pada media ini, senin (30/04/23)

- Advertisement -

Lanjut ruslan, “kemarin saya sempat di telpon oleh pak kanit, bliau bilang kalau si E ini belum bisa dilanjutkan pemeriksaan atau pengambilan B A P nya, kemudian saya tanya sama pak kanit, kenapa begitu pak kanit, iya karena si E ini mengalami gangguan kejiwaan, karena berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis, itu kata pak kanit ke saya mas,”ucap ruslan paman korban minggu (30/04/23)

Kanit PPA Aipda Arifin Setioko, saat di konfirmasi melalui Whatsapp, menjelaskan terkait E yang mengalami gangguan kejiwaan mengatakan, “Bukan gangguan kejiwaan mas, tapi gangguan psikis berat, perlu dilakukan konseling yg tepat terhadap E, dan kami tetap BAP setelah kami dapatkan laporan lengkap dari Psikolog mas,” tutup kanit, Sabtu (29/04/23),

Ruslan berharap kepada pihak kepolisian agar kasus yang di alami keponakannya, bisa di tangani dengan serius tanpa ada yang menginterpensi, dan pelaku bisa mendapatkan hukuman sesuai perbuatannya. (Sal)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *