Truk Fuso Pengangkut Material LPA di Batu Gong Diduga Melanggar Aturan dan Membahayakan Pengguna Jalan

Reporter Media RCM NTB 301 Views

Sumbawa Besar|NTB, – Aktivitas truk besar jenis Fuso yang mengangkut material LPA (Lapisan Pondasi Agregat) dari salah satu kuari di Batu Gong, Kecamatan Labuan Badas, Sumbawa Besar, menimbulkan keresahan bagi warga setempat dan pengguna jalan. Ketua Sumbawa Corruption Watch (SCW), Rifki Arganuari, memaparkan hasil investigasinya kepada awak media pada Minggu (13/10/2024), menyebutkan bahwa truk-truk tersebut kerap menyebabkan material jatuh di jalan, yang mengakibatkan jalan menjadi licin dan berbahaya.

“Selama beberapa minggu kami melakukan pemantauan, dan pada Senin 7 Oktober 2024, sekitar pukul 20.35 WITA, kami melakukan investigasi di lokasi. Kami melihat sebuah truk Fuso berwarna putih parkir di pinggir Pantai Batu Gong. Saat kami menghampiri sopir truk tersebut, ia mengaku mengangkut material LPA dari kuari milik Ibu Saoda dan membawanya ke Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Aktivitas pengangkutan ini dilakukan setiap hari,” ujar Rifki.

- Advertisement -

Ketika sedang melakukan wawancara dengan sopir, seorang pria yang diketahui sebagai Ketua LSM Gempur, Hamzah, datang dan menanyakan maksud investigasi tersebut. Rifki menjelaskan bahwa aktivitas truk Fuso tersebut sangat mengganggu dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

“Truk jenis ini tidak seharusnya beroperasi di jalan raya. Penggunaan truk seperti ini hanya diizinkan di kawasan proyek, sesuai dengan peraturan Undang-Undang Lalu Lintas. Aktivitas mereka sangat mengganggu dan meningkatkan risiko kecelakaan,” tegas Rifki.

Ia juga menyoroti kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi seminggu sebelumnya, di mana dua truk Fuso masih ditahan oleh pihak Polres Sumbawa akibat insiden tersebut.

Hamzah, Humas dari kuari milik Ibu Saoda, mencoba melobi SCW agar tidak menghalangi aktivitas truk-truk tersebut. “Pak Hamzah meminta kami agar mencari jalan tengah, namun kami tidak memberikan persetujuan atas permintaannya. Kami hanya mengiyakan tanpa komitmen untuk menyetujui solusi yang ditawarkan,” lanjut Rifki.

Baca Juga:  Gelar Bakti Sosial, Brimob Sumbawa Bersihkan Tempat Ibadah dalam Rangka HUT Korps Brimob Polri ke-79

Dalam investigasinya, Rifki juga mengungkapkan bahwa truk yang beroperasi tersebut berasal dari perusahaan BRL yang didatangkan dari Lombok. Rifki mendesak pihak berwenang untuk segera menindak aktivitas pengangkutan material yang melanggar aturan dan membahayakan masyarakat.

Aktivitas pengangkutan material oleh truk-truk besar ini tidak hanya menyebabkan kemacetan, tetapi juga menciptakan ancaman nyata terhadap keselamatan para pengguna jalan di wilayah tersebut. SCW berharap pihak terkait, terutama aparat kepolisian dan dinas perhubungan, segera turun tangan untuk menertibkan dan menghentikan pelanggaran ini sebelum terjadi insiden yang lebih fatal. (Rud)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *