Pekalongan, Media RCM – Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng melalui Satresnarkoba melaksanakan Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Ganja. Jumat (23/06/2023).
Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKBP A. Recky R., S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kasatresnarkoba AKP Budi Prayitno, S.H., saat Konferensi Pers di Serambi Belakang Mapolres mengatakan, Awal mula ungkap kasus Tindak Pidana ini berawal dari Kasus lain, kemudian dilakukan pengembangan, dan dari Hasil Penyelidikan, Personel Satresnarkoba Berhasil mengamankan seorang tersangka berikut barang buktinya.
Tersangka adalah NR bin N (31th) , Warga Desa Ngaliyan Kec Tirto Kabupaten pekalongan yang sehari harinya bekerja konveksi.
Dari pengakuan Pria Bertato ini, ia membeli Ganja berasal dari Aceh dan dikirim lewat jasa ekspedisi paket, dan disamarkan seolah olah paket berisi seperangkat alat Wifi.
Dari penangkapan Tersangka, berhasil diamankan Barang Bukti 1 (Satu) buah pralon yang didalamnya ada ganjanya, dengan berat kurang lebih 1,8 kg, ada 20 paket Ganja dengan berat Bruto kurang lebih 83 gram, 1 (satu) pack plastik, 1 (satu) bungkus plastik hitam dan 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah hp untuk alat komunikasi.
Masih dari pengakuan Tersangka, “ini sudah pengiriman dari Aceh yg ke 2 (Dua) , yg pertama seberat 3 (Tiga) kilogram, sementara dari pengiriman yang kedua ini seberat 2 (Dua) kilogram, namun saat berhasil diamankan tersisa 1,8 Kg, selebihnya sudah dijual oleh tersangka.
” Sehingga Total Nilai Transaksi dari pengiriman paket Ganja yang kedua ini kurang lebih sebesar 20 (Dua Puluh) juta Rupiah, Karena harga 1 (Satu) kilogram Ganja 10 (sepuluh) Juta Rupiah.” Tambahnya.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Pidana Penjara paling Singkat 6 (Enam) tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh) tahun.
Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKBP. A. Recky R., S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kasubsi Penmas Sihumas Iptu Purno Utomo, S.H.,menghimbau kepada warga masyarakat khususnya Kota Pekalongan, agar menjauhi dan selalu waspada terhadap peredaran Narkoba, dan Katakan Tidak Pada Narkoba.
(Rid – Humas Polres Pekalongan Kota)