BATANG, Media RCM.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batang mencatat peningkatan signifikan dalam penindakan pelanggaran lalu lintas selama Operasi Patuh Candi 2025. Selama dua pekan operasi, yang berlangsung dari 14 hingga 27 Juli 2025, sebanyak 580 kasus pelanggaran ditindak dengan tilang manual, naik 100 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana, melalui Kasi Humas Ipda Maulidya Nur Maharanti, pada Selasa (29/7/2025) mengungkapkan, meskipun penindakan meningkat, pihaknya juga memberikan 575 teguran kepada pengendara, angka ini turun sekitar 15 persen dari tahun lalu.
“Jumlah pelanggaran yang ditilang naik 100 persen dibandingkan tahun lalu, sementara jumlah teguran turun sekitar 15 persen,” ujar Maulidya.
Mayoritas pelanggaran, lanjut Maulidya, didominasi oleh pengendara sepeda motor dengan 572 kasus. Sisanya melibatkan kendaraan roda empat, yakni 3 unit mobil barang dan 5 unit mobil penumpang. Pelanggaran terbanyak meliputi tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, dan pengemudi di bawah umur.
“Kami terus mengimbau masyarakat agar disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” tambahnya.
Selain pelanggaran, Operasi Patuh Candi 2025 juga mencatat 19 kejadian kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Batang. Dari insiden tersebut, lima orang dilaporkan meninggal dunia dan 22 lainnya mengalami luka ringan, sementara tidak ada korban luka berat.
Kerugian materiil akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai Rp 37,6 juta.
Kasat Lantas Polres Batang, AKP Ahmad Zainurrozak, dalam laporan analisis dan evaluasi (Anev), menyoroti bahwa keselamatan lalu lintas masih menjadi perhatian serius.
“Selama Operasi Patuh Candi, kami mencatat kerugian materiil mencapai Rp 37,6 juta. Ini menunjukkan bahwa keselamatan lalu lintas masih harus menjadi perhatian serius semua pihak,” ujar AKP Ahmad.
Sebagian besar kecelakaan, yakni 9 kasus, terjadi di kawasan permukiman dan jalan nasional. Jalur arteri menjadi yang paling banyak mencatatkan insiden. Waktu kejadian paling banyak terjadi antara pukul 06.00 hingga 09.00 WIB, saat mobilitas masyarakat sedang tinggi.
“Ini mengindikasikan perlunya peningkatan kewaspadaan pada jam-jam sibuk,” jelasnya.
AKP Ahmad memaparkan, usia pelaku yang paling banyak terlibat kecelakaan adalah 16–20 tahun, 26–30 tahun, 31–35 tahun, dan 56–60 tahun, masing-masing 3 orang. Mayoritas pelaku berprofesi sebagai karyawan swasta (13 orang) dan sebagian besar mengantongi SIM C (11 orang).
Korban kecelakaan juga didominasi oleh kelompok usia 26–30 tahun, 31–35 tahun, dan 56–60 tahun, masing-masing 4 orang. Karyawan swasta menjadi kelompok paling terdampak dengan 21 korban, dan 15 di antaranya memiliki SIM C.
“Jenis kendaraan yang paling sering terlibat adalah sepeda motor, dengan total 25 unit dari seluruh kejadian. Jenis kecelakaan paling umum adalah tabrakan depan-belakang, sebanyak 5 kasus,” ungkap AKP Ahmad.
Faktor penyebab kecelakaan didominasi oleh pelanggaran mendahului, berbelok, atau berpindah jalur tanpa memperhatikan kondisi sekitar, tercatat 14 dari 19 kasus.
“Kami menekankan pentingnya disiplin dan etika dalam berkendara. Pindah jalur sembarangan atau mendahului tanpa melihat situasi sangat berbahaya dan bisa memicu kecelakaan fatal,” tegas AKP Ahmad.
Sebagai langkah pencegahan, Satlantas Polres Batang berkomitmen untuk terus melakukan edukasi kepada masyarakat, khususnya pengendara usia produktif dan pemula, melalui sosialisasi di sekolah, komunitas, dan tempat kerja.
“Operasi ini bukan semata soal penindakan, tapi juga bentuk edukasi agar terbentuk budaya tertib berlalu lintas,” tutupnya. (Dimas)