Blitar.MediaRCM.com – Tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) 01 Rizki mengajukan laporan resmi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar pada hari Selasa (5/11/2024). Laporan ini terkait dengan dugaan pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan debat kandidat yang berlangsung pada malam sebelumnya. Labib, salah seorang anggota tim kuasa hukum Paslon 01, menyampaikan bahwa laporan ini merupakan bentuk komitmen mereka untuk menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Labib, dalam debat tersebut terdapat indikasi pelanggaran oleh Paslon 02, termasuk ketidak taatan terhadap tata tertib debat yang telah disepakati antara kedua kubu. Ia menambahkan bahwa salah satu dugaan pelanggaran adalah penggunaan alat bantu yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Paslon 02 membawa alat bantu yang tidak difasilitasi oleh KPU, yang jelas dilarang,” ujar Labil.
Labib menegaskan bahwa pelanggaran ini mengakibatkan kegaduhan selama debat yang seharusnya menjadi sarana untuk sosialisasi kepada masyarakat. Menurutnya, ketidak patuhan Paslon 02 terhadap aturan debat menyebabkan ketidak adilan dalam proses tersebut, yang berpotensi merugikan Paslon 01 Rizki.
Sebagai langkah lanjut, tim kuasa hukum Paslon 01 memutuskan untuk melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Bawaslu Kabupaten Blitar untuk ditindak lanjuti. Labib juga menekankan bahwa mereka tidak akan mentolerir pelanggaran sekecil apapun yang dapat merusak integritas pelaksanaan Pilkada Blitar.
“Ini bukan soal keberanian, tapi soal menjalankan aturan yang telah disepakati dan berlaku,” tegas Labil. Ia berharap proses hukum terkait laporan ini dapat segera diusut, sehingga Pilkada Blitar berjalan dengan jujur dan adil sesuai peraturan yang ada.”jelas Labib tim kuasai hukum paslon 01Risky.
Penulis Bas