CILEGON,mediarcm.com – Tim Kuasa Hukum Kantor Panri Situmorang, SH selaku Kuasa Hukum R meminta kepada pihak kepolisian Polres Cilegon agar pelaku kejahatan pelecehan seksual terhadap Sdri R ditindak lebih cepat.
Karena Kepolisian Polres Cilegon dalam perkara ini terkesan sangat lama untuk menangkap para pelaku tersebut, yang mana hingga sampai saat ini para pelaku masih berkeliaran dan sering mengajak bertemu anak-anak dilingkungan sekitar.
“Kami dari Tim Kuasa Hukum Panri Situmorang SH, berharap kepolisian Polres Cilegon Cq. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak dapat bertindak dengan lebih cepat untuk memberikan keadilan bagi korban,” tegas Josua Siringoringo, Selasa (02/10/2024).
Karena berdasarkan keterangan dari Suntama Ayah R mengatakan bahwa kejadian pelecehan berupa pemaksaan melakukan hubungan badan dengan anak kami R itu terjadi pada tanggal 20 juli 2024 malam hari.
Yang mana awal kejadiannya itu anak kami pamit pergi kerumah neneknya di Kampung Karang Tengah.
Sesampai dirumah neneknya itu R pamit untuk main dan sekalian pulang ke rumah orang tua bersama kedua temannya Agus dan Farhan ke taman kota.
Pada saat sedang bermain datanglah seorang lelaki bernama Diki dan Muji mengajak R untuk mengobrol dengan alasan menjebak temannya bernama Uwa.
Namun R sempat menolak dan beralasan ingin pulang, tapi Diki lansung mengancam jika tidak ikut ajakan nya Diki dan Muji akan gebukin dan bunuh teman-temannya, karna takut akhirnya R menerima ajakan Diki dan Muji dengan rasa ketakutan,” tandasnya.
S.Bahri/Tim