Tim Kejagung Turun ke Banyuwangi, Usut Dugaan Transaksi Solar Industri Ilegal

Reporter Media RCM Banten 14 Views
Oplus_131072

 

Banyuwangi,mediarcm.com –  Senin (17/2/25)– Tim investigasi Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW FRN) mengonfirmasi kedatangan perwakilan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Banyuwangi pada Rabu, 12 Februari 2025. Berdasarkan informasi yang diperoleh, kehadiran tim tersebut bertujuan untuk mengusut dugaan transaksi solar industri ilegal yang diduga dari Bbm Subsidi dari SPBU Di Wilayah Banyuwangi dan Sekitarnya dan BBM Jatah Alokasi Aparatur Negara yg di kumpulkan dan di Jual Belikan Di Lebeli dengan Perusahaan yg Memiliki Ijin Niaga Umum dan Transportir Bbm Sehingga Menjadi Bbm Industri, dan di jual belikan di beberapa lokasi strategis, termasuk Pelabuhan Apbn Tanjung Wangi, Pelabuhan Perikanan Masami, dan sejumlah tambang di Banyuwangi.

- Advertisement -

Menanggapi penyelidikan ini, Kasi Intel Kejari Banyuwangi, Rizki, menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan informasi lebih lanjut karena kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan tertutup oleh Kejaksaan Agung.

“Saya tidak bisa menjawab lebih lanjut karena ini di luar kewenangan kami. Terima kasih,” ujar Rizki singkat saat dikonfirmasi.

Sementara itu, dari pihak Ksop Pelabuhan Tanjung Wangi, Kepala Syahbandar Capt. Purgana membenarkan adanya pemanggilan oleh Kejaksaan Agung. Menurutnya, pejabat yang hadir dalam pemanggilan tersebut adalah Budi Sanjoyo (Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut serta Usaha Kepelabuhanan) serta Putu Cahyani Negara (Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli KSOP Kelas III Tanjung Wangi Banyuwangi).

Capt. Purgana, yang baru menjabat sebagai Kepala Syahbandar Tanjung Wangi, menegaskan bahwa dirinya yang memerintahkan penutupan dan pelarangan aktivitas pengisian BBM oleh PT Lancar Berkah Berlimpah di dermaga APBN karena dugaan adanya transaksi solar industri ilegal.

“Saya yang menutup kegiatan tersebut di Pelabuhan APBN Tanjung Wangi,” ungkapnya.

Dalam sesi tanya jawab dengan media, Capt. Purgana juga menyebut bahwa ia telah memanggil pelaku usaha PT Lancar Berkah Berlimpah, namun pihak owner dan perwakilan perusahaan tidak pernah hadir.

Sementara itu, Putu Cahyani Negara, yang mewakili Syahbandar dalam pemanggilan oleh Kejaksaan Agung, mengklaim bahwa pemanggilan tersebut hanya bersifat diskusi. Ada dugaan ada Oknum Pegawai atau pejabat Syahbandar berusaha menyembunyikan Atau menutupi kegiatan Elegal Ini.

“Saya hanya dipanggil untuk diskusi saja,” ujar Putu saat dikonfirmasi.

Namun, informasi yang diperoleh awak media justru bertolak belakang dengan pernyataan Putu. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa tim Kejaksaan Agung turun langsung untuk mengusut dugaan transaksi ilegal solar industri oleh PT Lancar Berkah Berlimpah, terutama terkait transaksi dengan pelaku usaha kapal perikanan.

Sumber investigasi juga mengungkap bahwa pihak kejaksaan meminta data kegiatan PT Lancar Berkah Berlimpah, yang diduga secara rutin melakukan pengisian solar industri ilegal di dermaga APBN Tanjung Wangi.

Sebelumnya, dalam rilis media tertanggal 4 Februari 2025, Catur Andi Faizal, Divisi Marketing Wilayah Banyuwangi PT Lancar Berkah Berlimpah, menyatakan bahwa perusahaannya tidak pernah melakukan pengisian solar di Pelabuhan Tanjung Wangi maupun Pelabuhan APBN.

“Kami tidak menuangkan di Pelabuhan Tanjung Wangi karena adanya pipa Pertamina yang bekerja sama dengan PT Pelindo III sebagai operator pelabuhan. Pelabuhan APBN juga tidak bisa digunakan untuk bongkar muat kapal ikan karena aturan Kemenkeu,” ujar Andi.

Namun, bukti berupa dokumen, foto, dan video yang beredar justru menunjukkan bahwa PT Lancar Berkah Berlimpah secara aktif melakukan pengisian solar industri di dermaga APBN Tanjung Wangi.

Selain itu, muncul dugaan adanya backing dari oknum aparat yang menyebabkan lambatnya proses hukum terkait kasus dugaan mafia migas ini.

Masyarakat menuntut kepada kejaksaan agung republik Indonesia ( kejagung ), mabes POLRI, BPH Migas, serta Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur untuk segera turun tangan menyelidiki legalitas perdagangan BBM di Kabupaten Banyuwangi, khususnya di Pelabuhan APBN tanjungwangi dan pelabuhan Perikanan Masami, serta memanggil dan memeriksa semua pelaku usaha, pemilik kapal perikanan, serta PT lancar berkah berlimpah yang diduga melakukan praktek jual beli transaksi solar industri ilegal baik yang terjadi di dermaga APBN tanjung wangi dan pelabuhan perikanan masami.
Membuktikan BBM Legal itu Sangat Mudah, pelaku usaha harus memiliki INU ( Ijin niaga umum ), Atau Sebagai Lembaga Penyalur ( Distributor, Agen ) memiliki Bukti Pembayaran Penebusan dari INU ( Ijin Niaga Umum Bbm ) yg terdaftar di Pusat Mau pun Propinsi, bukti Invoice Dan Faktur Pajak Dari INU ( Ijin Niaga Umum ) yg terdaftar di pusat maupun di propinsi, Membayar Pajak Daerah sebesar 5%. Sesuai Daerah Penyerahan Bbm tersebut Di Jual belikan.

Kami PW FRN Mendorong Kejaksaan Agung, ( Kejagung) Mabes Polri,BPH Migas Serta BAPENDA Jatim, Kejaksaan Banyuwangi, Polresta Banyuwangi untuk Meminta Bukti Bayar,Invoice Dan Faktur Penebusan Di INU ( Ijin Niaga Umum Bbm) yg mengeluarkan Bbm tersebut untuk membuktikan Asal Usulnya Bbm. Selama Satu Tahun 2024 saja Sudah Ribuan KL Bbm yg di duga Elagal ini di jual belikan di Kapal2 Perikanan yg Ada di Pelabuhan Dermaga APBN Tanjung Wangi Banyuwangi dan Pelabuhan Perikanan Massami Kalipuro Banyuwangi.

PT Lancar Berkah Berlimpah diduga melanggar beberapa regulasi, di antaranya:

1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Mengatur tata niaga BBM yang harus dilakukan secara legal.

 

2. Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Dugaan ketidaksesuaian antara pengisian BBM yang dilakukan dengan laporan faktur pajak.

 

3. Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 34 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah

Indikasi bahwa PT Lancar Berkah Berlimpah tidak membayar Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5%, sehingga merugikan pendapatan daerah.

Pada 7 Januari 2025, PT Lancar Berkah Berlimpah melalui kuasa hukumnya mengeluarkan somasi terhadap beberapa awak media terkait pemberitaan berjudul “Dugaan Transaksi Solar Ilegal di Pelabuhan Masami”.

Namun, berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kebebasan pers di Indonesia dilindungi oleh hukum. Wartawan memiliki Hak Tolak, Hak Jawab, dan Hak Koreksi dalam menjalankan tugasnya sebagai kontrol sosial.

Pasal 3 Ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 menyatakan bahwa pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Selain itu, dalam Pasal 2 disebutkan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

PW FRN akan terus melakukan investigasi guna memastikan perkembangan kasus ini berjalan transparan dan objektif. Langkah ini juga dilakukan untuk mendorong penegakan hukum terhadap dugaan transaksi ilegal solar industri di Banyuwangi.

Red/S.Bahri

Sumber : (Tim Investigasi PW FRN)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *