Blitar.MediaRCM com – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar, Rijanto – Beky, dilaporkan Tim Advokasi pasangan calon nomor urut 2, Rini-Ghoni ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar. Di duga melakukan pembagian beras di masa kampanye, yang dianggap melanggar ketentuan Pilkada.
Pelaporan ini diajukan oleh Tim Advokasi pasangan calon nomor urut 2, Rini-Ghoni. Tim hukum menganggap tindakan Rijanto – Beky melanggar Pasal 187A ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang melarang peserta pilkada dan tim kampanye menjanjikan atau memberikan uang atau barang kepada pemilih.
“Pembagian beras dihadiri oleh Paslon 01 dengan atribut dan logo, menunjukkan bahwa ini adalah kegiatan kampanye,” jelas Joko Trisno Murdiyanto, anggota tim hukum Rini-Ghoni, pada Sabtu (2/11/2024).
“Walaupun tim hukum Rini-Ghoni tidak mempersoalkan bantuan untuk korban bencana, mereka menegaskan bahwa tindakan ini melanggar aturan kampanye karena dilakukan oleh calon yang sedang berkontestasi. Anggota tim, Hendi Priono, menambahkan, “Penggunaan atribut paslon dalam kegiatan tersebut sangat mencolok.”
Pembagian beras ini berlangsung di Kantor Desa dan dihadiri oleh pasangan calon, yang semakin memperkuat dugaan bahwa kegiatan tersebut bernuansa kampanye. Tim hukum Rini-Ghoni berharap Bawaslu dapat mengambil tindakan terhadap dugaan pelanggaran ini.
Rijanto-Beky, yang membagikan total 10 ton beras kepada korban bencana angin kencang di Kecamatan Gandusari, beralasan bahwa kegiatan ini bukan terkait dengan Pilkada, melainkan sebagai panggilan hati untuk membantu sesama. “Kedatangan kami bukan sekadar simpati, tetapi sebagai bentuk kepedulian terhadap saudara-saudara yang terdampak,” ujar Rijanto saat menjenguk salah satu korban.
Tim hukum Rini-Ghoni menyatakan akan terus memantau situasi dan berupaya memastikan bahwa semua calon mematuhi aturan yang berlaku selama masa kampanye. Mereka khawatir jika tindakan serupa tidak ditindaklanjuti, akan ada preseden buruk bagi proses pemilu di masa mendatang.
Bawaslu, sebagai lembaga yang bertugas mengawasi pelaksanaan pemilu, diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dalam proses pemilihan. Keputusan Bawaslu akan sangat penting, tidak hanya untuk menyelesaikan kasus ini, tetapi juga untuk menjaga integritas pilkada di Kabupaten Blitar.
Sementara itu, masyarakat Blitar mengikuti perkembangan ini dengan perhatian, mengingat pentingnya menjaga kebersihan proses demokrasi. Situasi ini menunjukkan betapa ketatnya persaingan politik menjelang pemilu, dan bagaimana setiap tindakan dapat menjadi sorotan.
Penulis Basuki