Tetapkan Upah Minimun (UMK) Untuk Tahun 2025 Rapat Digelar di Aula Dinas Tenaga Kerja (DISNAKER) Kabupaten Lombok Timur

Reporter Media RCM Banten 5 Views

 

Lombok Timur,mediarcm.com –

- Advertisement -

Dewan Pengupahan Kabupaten Lombok Timur secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2025 dalam rapat yang digelar di Aula Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lombok Timur, Senin (16/12/2024).

Keputusan ini menjadi langkah penting setelah beberapa tahun terakhir penetapan UMK sempat tertunda.

Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ketua dan Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), perwakilan dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Lombok Timur, Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), serta sejumlah elemen pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten sekaligus Kepala Disnaker Lombok Timur, M. Khairi, menyatakan bahwa UMK 2025 ditetapkan sebesar Rp2.608.714. Keputusan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 dan telah disepakati untuk mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025. Selanjutnya, rekomendasi ini akan disampaikan kepada Pejabat Gubernur Nusa Tenggara Barat untuk pengesahan resmi.

Khairi menjelaskan bahwa perundingan penetapan UMK berjalan cukup panjang dan penuh dinamika, dimulai sejak pukul 08.00 WITA hingga berakhir pada siang hari sekitar pukul 12.00 WITA. Ia menegaskan pentingnya pembahasan mendalam karena menyangkut keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan pekerja.

“Kami memerlukan waktu dan energi yang besar untuk memastikan semua pihak terwakili. Ini bukan hanya soal angka, tetapi juga mencari solusi yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak,” ungkap Khairi.

Penetapan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen ini, menurut Khairi, didasarkan pada berbagai pertimbangan strategis, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan faktor-faktor pendukung lainnya yang telah ditetapkan oleh Presiden RI.

Dalam pernyataannya, Khairi berharap kenaikan UMK ini tidak menghambat operasional perusahaan dan tidak memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan yang merasa keberatan atau belum mampu memenuhi ketentuan UMK dapat mengajukan penangguhan melalui mekanisme yang ditetapkan oleh Disnaker.

“Kami membuka kesempatan bagi perusahaan yang kesulitan untuk mengajukan penangguhan secara resmi melalui dinas. Ini untuk memastikan solusi terbaik bagi semua pihak tanpa mengabaikan hak pekerja,” tambahnya.

Sementara itu, perwakilan APINDO, Bambang, dan Serikat Pekerja, Sarwin, SH, turut menyampaikan apresiasi atas proses perundingan yang berjalan lancar meski memakan waktu panjang. Mereka berharap keputusan ini mampu menciptakan iklim kerja yang kondusif bagi pertumbuhan sektor-sektor strategis di Lombok Timur.

Penetapan UMK 2025 ini menjadi momen penting setelah beberapa tahun terakhir tidak ada pembaruan yang signifikan. Khairi menyatakan bahwa keputusan ini bukan hanya tentang kenaikan angka, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama untuk mendorong kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan usaha.

“Kami optimistis keputusan ini mampu mendukung stabilitas ekonomi daerah. Harapannya, kenaikan ini tidak hanya memberikan manfaat bagi pekerja, tetapi juga menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi Lombok Timur secara keseluruhan,” tutup Khairi.

(Red)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *