Blitar, MediaRCM.com – Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar dalam mengusut tuntas dugaan korupsi mega proyek Dam Kali Bentak terus diperkuat. Dalam pengembangan terbaru, tim penyidik menyita sejumlah aset bernilai miliaran rupiah milik HB, seorang pejabat aktif yang menjabat sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk menyelamatkan keuangan negara yang diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp5,1 miliar akibat praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Tim penyidik turun langsung ke lapangan untuk memasang plang penyitaan dan menyegel lima bidang tanah beserta bangunan yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi. Aset-aset tersebut tersebar di sejumlah lokasi strategis dan kini telah resmi berada di bawah penguasaan negara untuk kepentingan proses hukum.
“Kami serius dan konsisten dalam menangani perkara ini. Penyitaan aset adalah bentuk konkret komitmen kami untuk memulihkan kerugian negara,” tegas salah satu penyidik Kejari Blitar.
Proses Hukum Sesuai Prosedur
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Blitar, I Gede Willy Pranama, menegaskan bahwa seluruh proses penyitaan telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan berdasarkan penetapan sah dari Pengadilan Negeri Surabaya, dengan nomor: 116/Pen.Pid.Sus-TPK-Sita/2025/PN.Sby.
“Sore ini kami menyita lima bidang tanah dan bangunan yang diduga milik tersangka HB. Tindakan ini merupakan bagian dari pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak,” ujar Willy, Kamis (12/6/2025).
Daftar Aset yang Disita:
1. Tanah dan bangunan seluas 1.250 m² di Lingkungan Sumberdiren, Kecamatan Garum.
2. Sawah seluas 1.114 m² di Desa Sumberdiren, Kecamatan Garum.
3. Tanah dan bangunan seluas 102 m² di kawasan Sumberdiren, Kecamatan Garum.
4. Sawah seluas 3.950 m² di Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon.
5. Tanah seluas 1.650 m² di Desa Bakung, Kecamatan Udanawu.
Menurut penyidik, aset-aset tersebut dibeli oleh HB setelah proyek Dam Kali Bentak dimulai. Satu bidang dibeli pada Desember 2023, dan empat lainnya sepanjang tahun 2024. Dugaan kuat, pembelian tersebut dilakukan menggunakan dana hasil tindak pidana korupsi.
“Seluruh objek tersebut dibeli setelah proyek berjalan. Ini memperkuat dugaan bahwa aset itu diperoleh dari hasil penyimpangan dalam proyek,” jelas Willy.
Lima Tersangka, Jejak Korupsi Menggurita
Dalam perkara ini, Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua di antaranya berasal dari ASN Dinas PUPR, yakni HS selaku Sekretaris Dinas dan HB sebagai Kabid SDA. Sementara dari kalangan swasta, dua tersangka lainnya adalah MB selaku Direktur CV pelaksana proyek dan MI sebagai tenaga administrasi.
Yang mengejutkan, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain yang merupakan saudara kandung dari mantan Bupati Blitar. Peran tersangka ini masih dalam proses pendalaman, namun keterlibatannya mengindikasikan adanya jejaring kuat yang memuluskan praktik korupsi secara sistemik.
Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
Kasus Dam Kali Bentak menjadi sorotan publik, tidak hanya karena nilai proyek yang besar, tetapi juga karena keterlibatan langsung pejabat aktif di lingkup pemerintahan daerah. Kejari Blitar menegaskan akan menelusuri seluruh aliran dana dan melacak aset-aset lain yang berkaitan dengan kejahatan ini.
“Kami tidak akan berhenti sampai seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban. Penegakan hukum harus berjalan tanpa kompromi demi keadilan dan kepercay
aan publik,” tutupnya.(**)
Penulis Bas